Mahasiswa Tambang Demo PTPN V Sungai Pagar, Mereka Nyatakan Tak Dapat Perhatian
KANALSUMATERA.com - Sungai Pagar - Ikatan Mahasiswa Kecamatan Tambang (IMKT) gelar demonstrasi di depan kantor PTPN V Sungai Kampar. Mahasiswa melakukan aksi dengan tema "Dimana peran BUMN (PTPN V-red) Sei Pagar terhadap dunia pendidikan di Kecamatan Tambang.
Mahasiswa dapat apa..??". Senin (05/10) Sungai Pagar, Kabupaten Kampar
"Di dalam Perda no 6 Tahun 2012 pasal 11 Ayat 1 dan pasal 12 sudah tegas menjelaskan bahwa perusahaan yang berdiri di daerah, dimana perusahaan itu didirikan mengharuskan menjalankan hukum yang telah di tetapkan oleh pemerintah setempat, namun ketika Ikatan Mahasiswa Kecamatan Tambang melakukan Audiensi dengan pihak dari PTPN V, mereka tidak tahu menau tentang tuntutan yang telah kami sampaikan" nelas Andre Gunawan selaku Korlap Aksi.
Mahasiswa Kecamatan Tambang yang berasal dari berbagai universitas membakar ban sebagai simbolis bahwa semangat perlawanan terhadap ketidakadilan BUMN tersebut kepada mahasiswa Kecamatan Tambang.
Baca: FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Sekda Riau, Agenda PORDISNAS Dapat Apresiasi
Kemudian Orasi dilanjutkan oleh Ikhwansyah selaku kordinator umum yang juga Ketua Ikatan Mahasiswa Kecamatan Tambang, "Aksi ini adalah bentuk kekecewaan kami selaku mahasiswa Kecamatan Tambang kepada BUMN (PTPN V-red) Sei Pagar karena tidak peduli bahkan tidak memberikan perhatian kepada mahasiswa dan masyarakat pada umumnya terutama di bidang Pendidikan" kata Ikhwansyah dalam orasinya
Diketahui sejak berdiri sekitar tahun 1985/1986 PTPN V Sungai Pagar, di rasa mahasiswa serta masyarakat tidak menjalankan UU & Perda no 6 tahun 2012 pasal 7 ayat 2. terhadap masyarakat Kecamatan Tambang dalam menyusun program masyarakat.
"Kami menuntut BUMN (PTPNV) Sei Pagar memberikan beasiswa pendidikan untuk mahasiswa jenjang S1 dan S2 bahkan S3 kepada mahasiswa Kecamatan Tambang setiap awal semester, terhitung mulai tahun 2020-2025 dan seterusnya. Berdasarkan Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Riau Nomor 6 tahun 2012 pasal 11 ayat 1, pasal 12, dan pasal 31 ayat 1" tegas Ikhwansyah.
"Jika tuntutan kami tidak dikabulkan oleh PTPN V Sei Pagar maka mahasiswa Kecamatan Tambang akan melakukan aksi dengan jumlah masa yg lebih basar lagi" anca Ikhwansyah. rls
