Pemprov Riau Hibahkan Lahan Universitas Riau Senilai Rp1,42 Triliun ke Kemenristekdikti
KANALSUMATERA.com - PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menghibahkan lahan di Universitas Riau (UR) seluas 2.028.932 meter persegi ke Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Hibah tersebut merupakan bentuk nyata dukungan Pemerintah Provinsi Riau terhadap pengembangan pendidikan di daerah.
Nilai lahan yang dihibahkan Pemprov Riau tersebut adalah Rp 1.423.558.434.964,52 atau Rp 1,42 triliun lebih. Penyerahan lahan yang berada di kawasan Kampus Universitas Riau, Bina Widya Panam, Pekanbaru tersebut dilaksanakan pada Senin (29/12/2025) melalui penandatanganan dokumen hibah tanah Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 14 Tahun 2021 sebagai bagian dari upaya penataan dan pengamanan aset daerah, di Universitas Riau.
Penandatanganan dokumen hibah tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan aset tanah milik Pemprov Riau, sekaligus memperkuat tertib administrasi dan pengamanan barang milik daerah. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menjelaskan bahwa barang milik daerah merupakan unsur penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Poin 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Baca: Hari Pertama Pelaksanaan TKA di SD 014 Batu Belah Kecamatan Kampar Berjalan Lancar
"Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lain yang sah. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara baik dan benar dengan mengedepankan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, serta kepastian nilai," terang Plt Gubri sebagaimana dikutip dari Cakaplah.
Adapun rincian hibah meliputi satu persil tanah Kampus Universitas Riau seluas 2.024.562 meter persegi dan satu persil tanah Jalan Kampus Universitas Riau seluas 4.370 meter persegi.
Selanjutnya, Universitas Riau berkewajiban mencatat hibah tersebut dalam daftar inventaris barang serta mengelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SF Hariyanto meyakini pemanfaatan aset tersebut akan memberikan dampak positif bagi kegiatan pendidikan dan kemahasiswaan Universitas Riau ke depan. "Saya yakin dan percaya hibah barang milik daerah yang kita laksanakan hari ini akan sangat bermanfaat untuk mendukung kegiatan pendidikan dan kemahasiswaan Universitas Riau," terangnya.
Baca: Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
Sementara itu, Rektor Universitas Riau, Sri Indarti, menyampaikan bahwa hibah tanah tersebut memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan lahan kampus Universitas Riau.
“Hibah ini sangat penting bagi Universitas Riau karena memberikan kepastian hukum terhadap aset lahan kampus. Dengan adanya kepastian status tanah, kami dapat merencanakan pengembangan kampus secara lebih terarah dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sri Indarti menegaskan, Universitas Riau berkomitmen untuk mengelola aset hibah tersebut secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami akan memanfaatkan dan mengelola aset hibah ini sebaik mungkin untuk mendukung kegiatan pendidikan, penelitian, serta pengembangan sarana dan prasarana akademik Universitas Riau," janji Sri Indarti.
