Siak Punya Perda Kawasan Tanpa Rokok, Beri Sanksi yang Melanggar

Mawardi Tombang
Kamis, 19 Desember 2019 05:40:45

Pekanbaru, Inforiau.co - Sejak tujuh tahun lalu, Pemkab Siak telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Aturan ini dibuat atas inisiatif Pemkab Siak, mengingat jumlah perokok yang tidak bijak. Yaitu merokok dan membuang puntung di sembarang tempat.

Ini tentu saja akan menimbulkan gejala penyakit bagi yang menghirup asap rokok tersebut. Tidak terkecuali untuk perokok pasif, seperti ibu hamil yang bisa berdampak pada anak dalam kandungannya.

Atas dasar inilah, Pemkab Siak membuat aturan baru menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur ruang rokok di tempat umum.

"Iya, nanti di kantor-kantor akan dibuatkan ruang khusus bagi yang merokok" kata Kabag Hukum Jon Effendi, Rabu (18/12/2019), di kantor Bupati Siak.

Baca: Keluarga Korban Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di SDN 04 Pulau Birandang Lapor ke Sejumlah Instansi

Dalam Perda tersebut, lanjut dia, beberapa kawasan tanpa rokok adalah 1. Fasilitas pelayanan kesehatan,
seperti RS/Klinik Pemerintah dan Swasta, Puskesmas, Pustu.
2. Tempat proses belajar mengajar, seperti Sekolah, Ponpes, PAUD, TK, dan perguruan.
3.Tempat anak bermain, seperti Penitipan anak dll.
4. Tempat ibadah, seperti Mesjid, Surau, Gereja, Kelenteng, Kuil, Pura, dll.
5. Tempat tempat umum seperti Pasar, Mall, Bioskop, dll.
6. Angkutan umum, kendaraan roda dua, dan roda empat , dll.
7. Tempat kerja, seperti perkantoran pemerintah/swasta baik terbuka maupun tertutup.
8. Tempat lainnya yg ditetapkan.
Kawasan no.1 sd 4 tdk boleh merokok batas terluar pagar tidak disediakan ruang khusus merokok. Untuk nomor 5 sampai dengan 7 tidak merokok di dalam tempat kerja. Disediakan ruangan/ tempat khusus merokok.

Ia sampaikan sanksinya juga tak main-main. Bagi orang, lembaga atau badan yang melanggar aturan dalam perda tersebut, dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

Pihaknya telah menetapkan sanksi atau ketentuan pidana bagi siapa saja yang melanggar aturan tersebut. Setiap orang yang merokok di KTR tersebut akan beri sanksi pidana kurungan selama 3 hari atau denda sebesar 200 ribu rupiah.

Kemudian setiap orang yang mempromosikan, mengiklankan atau menjual dan membeli rokok di KTR maka dikenakan pidana kurungan selama 7 hari atau denda sebanyak tiga juta rupiah. Dan setiap badan yang mempromosikan, mengiklankan atau menjual dan membeli rokok di KTR didenda paling banyak lima puluh juta rupiah.

Baca: SDN 4 Siak Kecil Bengkalis Dukung Pembatasan Penggunaan Gawai di Lingkungan Sekolah

“Dengan peraturan ini, diharapkan perokok bisa lebih bijak dalam kebiasaannya, dan semoga bisa mengurangi persentase perokok di Kabupaten Siak ini” kata dia.

Selanjutnya, pihak Pemkab akan membentuk tim/Satgas dalam penindakan itu. Masyarakat pun dihimbau untuk bisa menindak lanjuti dari Perda ini. Masyarakat dapat berperan, dan ikut memiliki rasa tanggung jawab serta berperan aktif dalam rangka terwujudnya kawasan tanpa rokok.

Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok ini sudah dilakukan sosialisasi di awal tahun 2019. Seperti di sekolah-sekolah dan di kecamatan.

Ketua Forum Anak Kabupaten Siak Asnawati, mengaku senang dengan adanya Perda KTR tersebut. Karena kata dia, Forum Anak sebagai pelopor kaum millenial sangat mengharapkan rekan-rekan sejawatnya untuk tidak merokok.

Baca: MAN 1 Pekanbaru Kirim Tujuh Peserta ke OSN Nasional 2026 Wakili Riau

"Alhamdulillah, kami sangat senang ada Perda KTR ini, semoga para perokok segera sadar dan berhenti merokok" kata dia.

Ia pun akan membagikan informasi yang telah didapat dari acara sosialisasi tersebut kepada rekan-rekan sejawatnya. man



Terkait
Kemensos Target Rekrutmen 8.300 Guru Sekolah Rakyat Tuntas September
Kemensos Target Rekrutmen 8.300 Guru Sekolah Rakyat Tuntas September
Latihan  Tingkat II Kwarran Bukit Raya Resmi Dibuka, G
Kolaborasi DPR RI dan Pemkab Rohil, Sekolah Garuda Dius
Siap-Siap.... Kemenag Alokasikan Rp 1,6 Triliun untuk K
Lainnya
Pemprov Riau Hibahkan Lahan Universitas Riau Senilai Rp1,42 Triliun ke Kemenristekdikti
Pemprov Riau Hibahkan Lahan Universitas Riau Senilai Rp1,42 Triliun ke Kemenristekdikti
Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Apa Kata Jokowi
Besok, Perbup Nomor 44 Tahun 2020 Resmi Diterapkan, Pel
Sony akan Rilis Paket Playstation 4 Party Bundle, Berap
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Hukum
Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai
Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai
Ricuh Demo 27 Agustus di Jakarta, 322 Orang Diamankan d
Karhutla Riau Kian Mengkhawatirkan, Roni Agustian Minta
Nasional
8 Orang Hilang Saat Erupsi Gunung Anak Krakatau, Polri dan Wartawan Gelar Doa Bersama
8 Orang Hilang Saat Erupsi Gunung Anak Krakatau, Polri dan Wartawan Gelar Doa Bersama
13 Pemohon Kembali Gugat Pilpres 2024 ke MK, Minta Gibr
Menag Bidik Dana Sosial Keagamaan Rp1.000 Triliun, Ini
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Politik
Demokrat Ketambahan Kader Baru, Aldi Taher dan Andry Hakim Resmi Bergabung
Demokrat Ketambahan Kader Baru, Aldi Taher dan Andry Hakim Resmi Bergabung
Ridho Rahmadi dan Taufik Hidayat Mundur, Partai Ummat M
Elektabilitas Eisenkot Ungguli Netanyahu, Partai Smotri
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan