Siak Punya Perda Kawasan Tanpa Rokok, Beri Sanksi yang Melanggar

Mawardi Tombang
Kamis, 19 Desember 2019 05:40:45

Pekanbaru, Inforiau.co - Sejak tujuh tahun lalu, Pemkab Siak telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Aturan ini dibuat atas inisiatif Pemkab Siak, mengingat jumlah perokok yang tidak bijak. Yaitu merokok dan membuang puntung di sembarang tempat.

Ini tentu saja akan menimbulkan gejala penyakit bagi yang menghirup asap rokok tersebut. Tidak terkecuali untuk perokok pasif, seperti ibu hamil yang bisa berdampak pada anak dalam kandungannya.

Atas dasar inilah, Pemkab Siak membuat aturan baru menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur ruang rokok di tempat umum.

"Iya, nanti di kantor-kantor akan dibuatkan ruang khusus bagi yang merokok" kata Kabag Hukum Jon Effendi, Rabu (18/12/2019), di kantor Bupati Siak.

Baca: Hasil TKA SD SMP 2026 Disorot Kritis, Pakar: Numerasi Indonesia Bermasalah Sistemik

Dalam Perda tersebut, lanjut dia, beberapa kawasan tanpa rokok adalah 1. Fasilitas pelayanan kesehatan,
seperti RS/Klinik Pemerintah dan Swasta, Puskesmas, Pustu.
2. Tempat proses belajar mengajar, seperti Sekolah, Ponpes, PAUD, TK, dan perguruan.
3.Tempat anak bermain, seperti Penitipan anak dll.
4. Tempat ibadah, seperti Mesjid, Surau, Gereja, Kelenteng, Kuil, Pura, dll.
5. Tempat tempat umum seperti Pasar, Mall, Bioskop, dll.
6. Angkutan umum, kendaraan roda dua, dan roda empat , dll.
7. Tempat kerja, seperti perkantoran pemerintah/swasta baik terbuka maupun tertutup.
8. Tempat lainnya yg ditetapkan.
Kawasan no.1 sd 4 tdk boleh merokok batas terluar pagar tidak disediakan ruang khusus merokok. Untuk nomor 5 sampai dengan 7 tidak merokok di dalam tempat kerja. Disediakan ruangan/ tempat khusus merokok.

Ia sampaikan sanksinya juga tak main-main. Bagi orang, lembaga atau badan yang melanggar aturan dalam perda tersebut, dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

Pihaknya telah menetapkan sanksi atau ketentuan pidana bagi siapa saja yang melanggar aturan tersebut. Setiap orang yang merokok di KTR tersebut akan beri sanksi pidana kurungan selama 3 hari atau denda sebesar 200 ribu rupiah.

Kemudian setiap orang yang mempromosikan, mengiklankan atau menjual dan membeli rokok di KTR maka dikenakan pidana kurungan selama 7 hari atau denda sebanyak tiga juta rupiah. Dan setiap badan yang mempromosikan, mengiklankan atau menjual dan membeli rokok di KTR didenda paling banyak lima puluh juta rupiah.

Baca: Bimtek Digital Marketing Wonderful Indonesia di Meranti Sukses, Peserta Siap Tancap Gas di Medsos

“Dengan peraturan ini, diharapkan perokok bisa lebih bijak dalam kebiasaannya, dan semoga bisa mengurangi persentase perokok di Kabupaten Siak ini” kata dia.

Selanjutnya, pihak Pemkab akan membentuk tim/Satgas dalam penindakan itu. Masyarakat pun dihimbau untuk bisa menindak lanjuti dari Perda ini. Masyarakat dapat berperan, dan ikut memiliki rasa tanggung jawab serta berperan aktif dalam rangka terwujudnya kawasan tanpa rokok.

Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok ini sudah dilakukan sosialisasi di awal tahun 2019. Seperti di sekolah-sekolah dan di kecamatan.

Ketua Forum Anak Kabupaten Siak Asnawati, mengaku senang dengan adanya Perda KTR tersebut. Karena kata dia, Forum Anak sebagai pelopor kaum millenial sangat mengharapkan rekan-rekan sejawatnya untuk tidak merokok.

Baca: Witama Cup ke-8 Resmi Digelar: Ajang Kreativitas Siswa Satukan Sport, Seni, dan Teknologi

"Alhamdulillah, kami sangat senang ada Perda KTR ini, semoga para perokok segera sadar dan berhenti merokok" kata dia.

Ia pun akan membagikan informasi yang telah didapat dari acara sosialisasi tersebut kepada rekan-rekan sejawatnya. man

Terkait
SMK Muhammadiyah 3 Terpadu Pekanbaru MoU dengan Universiti Muhammadiyah Malaysia
SMK Muhammadiyah 3 Terpadu Pekanbaru MoU dengan Universiti Muhammadiyah Malaysia
Kilang Pertamina Dumai Gelar Workshop Proses Safety Eng
Perjuangkan Pembangunan Daerah, Karmila Sari Bawa Pemka
Ingin Kuliah Gratis Sampai Lulus? Begini Cara Daftar KI
Lainnya
Ribuan Hektar Tanah Lahan Masyarakat Tambang Kampar Dicaplok Pemerintah jadi HPK
Ribuan Hektar Tanah Lahan Masyarakat Tambang Kampar Dicaplok Pemerintah jadi HPK
Sekko Pekanbaru Lantik 8 Lurah dan 7 Pejabat Baru
15 Saksi Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Pidana Pemilu di
Alex Tewas di Pantai Tanjung Natuna Setelah Berhasil Me
Hukum
Warga Bengkalis Datangi Inspektorat Tagih Kejelasan Laporan Eks Kades Darul Aman atas Sejumlah Kasus
Warga Bengkalis Datangi Inspektorat Tagih Kejelasan Laporan Eks Kades Darul Aman atas Sejumlah Kasus
Waksabi Perkuat Pengawasan Lapas Pekanbaru, Kalapas Tek
Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Pendidikan
BKMT Kampar Resmikan Sekolah Lansia, Wujudkan Lansia Aktif, Kreatif dan Mandiri
BKMT Kampar Resmikan Sekolah Lansia, Wujudkan Lansia Aktif, Kreatif dan Mandiri
Bunda PAUD Kampar Tinjau MPLS Ramah, Pastikan Sekolah A
Plt Gubri SF Hariyanto Lepas Dua Capaska Riau, Siap Emb
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Daerah
Wabup Misharti Lantik 76 Pengurus PGRI Empat Kecamatan, Perkuat Sinergi dan Mutu Pendidikan Kampar
Wabup Misharti Lantik 76 Pengurus PGRI Empat Kecamatan, Perkuat Sinergi dan Mutu Pendidikan Kampar
Bupati Kampar Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi dan
SF Hariyanto Lantik Pengurus HIMPERRA Riau, Targetkan A
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D