Siak Punya Perda Kawasan Tanpa Rokok, Beri Sanksi yang Melanggar

Mawardi Tombang
Kamis, 19 Desember 2019 05:40:45

Pekanbaru, Inforiau.co - Sejak tujuh tahun lalu, Pemkab Siak telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Aturan ini dibuat atas inisiatif Pemkab Siak, mengingat jumlah perokok yang tidak bijak. Yaitu merokok dan membuang puntung di sembarang tempat.

Ini tentu saja akan menimbulkan gejala penyakit bagi yang menghirup asap rokok tersebut. Tidak terkecuali untuk perokok pasif, seperti ibu hamil yang bisa berdampak pada anak dalam kandungannya.

Atas dasar inilah, Pemkab Siak membuat aturan baru menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur ruang rokok di tempat umum.

"Iya, nanti di kantor-kantor akan dibuatkan ruang khusus bagi yang merokok" kata Kabag Hukum Jon Effendi, Rabu (18/12/2019), di kantor Bupati Siak.

Baca: Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang

Dalam Perda tersebut, lanjut dia, beberapa kawasan tanpa rokok adalah 1. Fasilitas pelayanan kesehatan,
seperti RS/Klinik Pemerintah dan Swasta, Puskesmas, Pustu.
2. Tempat proses belajar mengajar, seperti Sekolah, Ponpes, PAUD, TK, dan perguruan.
3.Tempat anak bermain, seperti Penitipan anak dll.
4. Tempat ibadah, seperti Mesjid, Surau, Gereja, Kelenteng, Kuil, Pura, dll.
5. Tempat tempat umum seperti Pasar, Mall, Bioskop, dll.
6. Angkutan umum, kendaraan roda dua, dan roda empat , dll.
7. Tempat kerja, seperti perkantoran pemerintah/swasta baik terbuka maupun tertutup.
8. Tempat lainnya yg ditetapkan.
Kawasan no.1 sd 4 tdk boleh merokok batas terluar pagar tidak disediakan ruang khusus merokok. Untuk nomor 5 sampai dengan 7 tidak merokok di dalam tempat kerja. Disediakan ruangan/ tempat khusus merokok.

Ia sampaikan sanksinya juga tak main-main. Bagi orang, lembaga atau badan yang melanggar aturan dalam perda tersebut, dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

Pihaknya telah menetapkan sanksi atau ketentuan pidana bagi siapa saja yang melanggar aturan tersebut. Setiap orang yang merokok di KTR tersebut akan beri sanksi pidana kurungan selama 3 hari atau denda sebesar 200 ribu rupiah.

Kemudian setiap orang yang mempromosikan, mengiklankan atau menjual dan membeli rokok di KTR maka dikenakan pidana kurungan selama 7 hari atau denda sebanyak tiga juta rupiah. Dan setiap badan yang mempromosikan, mengiklankan atau menjual dan membeli rokok di KTR didenda paling banyak lima puluh juta rupiah.

Baca: FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Sekda Riau, Agenda PORDISNAS Dapat Apresiasi

“Dengan peraturan ini, diharapkan perokok bisa lebih bijak dalam kebiasaannya, dan semoga bisa mengurangi persentase perokok di Kabupaten Siak ini” kata dia.

Selanjutnya, pihak Pemkab akan membentuk tim/Satgas dalam penindakan itu. Masyarakat pun dihimbau untuk bisa menindak lanjuti dari Perda ini. Masyarakat dapat berperan, dan ikut memiliki rasa tanggung jawab serta berperan aktif dalam rangka terwujudnya kawasan tanpa rokok.

Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok ini sudah dilakukan sosialisasi di awal tahun 2019. Seperti di sekolah-sekolah dan di kecamatan.

Ketua Forum Anak Kabupaten Siak Asnawati, mengaku senang dengan adanya Perda KTR tersebut. Karena kata dia, Forum Anak sebagai pelopor kaum millenial sangat mengharapkan rekan-rekan sejawatnya untuk tidak merokok.

Baca: Pasca Kejadian Pembacokan, FORMA KIP-K Ajak Mahasiswa Jaga Nama Baik UIN Suska Riau

"Alhamdulillah, kami sangat senang ada Perda KTR ini, semoga para perokok segera sadar dan berhenti merokok" kata dia.

Ia pun akan membagikan informasi yang telah didapat dari acara sosialisasi tersebut kepada rekan-rekan sejawatnya. man

Terkait
SMK Muhammadiyah 3 Terpadu Pekanbaru MoU dengan Universiti Muhammadiyah Malaysia
SMK Muhammadiyah 3 Terpadu Pekanbaru MoU dengan Universiti Muhammadiyah Malaysia
Perjuangkan Pembangunan Daerah, Karmila Sari Bawa Pemka
Siap-Siap.... Kemenag Alokasikan Rp 1,6 Triliun untuk K
Ingin Kuliah Gratis Sampai Lulus? Begini Cara Daftar KI
Lainnya
Kepala BP2MI Curhat ke Wapres Terkait Persoalan Pekerja Migran Indonesia
Kepala BP2MI Curhat ke Wapres Terkait Persoalan Pekerja Migran Indonesia
Sekretariat DPRD Bengkalis Gelar Rapat Persiapan Forum
Budayakan Tertib Lalu Lintas, Polres Siak Kembali Gelar
Di Manchester United, Solskjaer Punya Proyek Jangka Pan
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Ekonomi
LAZ MHC Raih Opini WTP 2025, Perkuat Langkah Bersama Direktur Baru dan Momentum Ramadhan 2026
LAZ MHC Raih Opini WTP 2025, Perkuat Langkah Bersama Direktur Baru dan Momentum Ramadhan 2026
Anggota DPR Hendry Munief Dorong Sektor Ekraf Dapat Aks
Industri Halal Indonesia di 2025 Tumbuh 6,2 Persen: Q1
Politik
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Saat Sosialisasi Empat Pilar, Syahrul Aidi Maazat Inisi
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng In
Daerah
Dalam Penerapan WFH, Bupati Kampar Sidak Dinas Minta Listrik dan AC Dimatikan jika tidak Dipakai
Dalam Penerapan WFH, Bupati Kampar Sidak Dinas Minta Listrik dan AC Dimatikan jika tidak Dipakai
Seleksi Komisaris PT. SPR Diperpanjang, ini Catatan Ang
Insan Pers Antusias Mengikuti Pemaparan Industri Hulu M
Pariwara
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pj Wako Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru Majukan
Nasional
Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawa
BKSAP DPR Kutuk Serangan Israel ke Markas Unifil yang T
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha