Status Darurat Ditetapkan, UIN Suska Riau Perpanjang Libur
Pekanbaru, KANALSUMATERA.com - Gubernur Riau Syamsuar telah menetapkan Riau pada hari ini, Senin (23/9/19). Sedang dalam status 'darurat pencemaran udara' dimana mengacu pada PP 41 tahun 1999 pasal 26 tentang pencemaran udara.
Dengan penetapan status darurat pencemaran udara ini, UIN SUSKA Riau juga telah mengeluarkan Surat edaran mengenai perpanjangan masa libur kepada mahasiswa/i nya.
Setelah melakukan rapat kordinasi antara pihak Rektor dengan Sekretaris Jendral Kementrian Agama dan Direktur Jendral PENDIS Kementrian Agama RI.
Maka ditetapkan bahwa mahasiswa diliburkan dari aktivitas perkuliahan (proses belajar mengajar) dimulai dari tanggal 23 hingga 30 September 2019.
Sedangkan aktivitas perkantoran maupun adminitrasi masih tetap berjalan normal dan dosen juga harus mengisi absen, terkecuali ibu hamil, yang memiliki penyakit asma, jantung dan penyakit berbahaya lainya, boleh tidak masuk dengan melampirkan surat keterangan dokter.dit
