Ingin Belajar Tatap Muka? Ini Syarat Dari 4 Kementerian

Mawardi Tombang
Jumat, 11 September 2020 09:00:00

KANALSUMATERA.com - Pekanbaru - Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia dengan berbagai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar yang dihubungi melalui Kabid SMP, Nandang Priyatna, menyampaikan bahwa Kemendikbud menyampaikan ada beberapa tahap agar proses belajar mengajar dilakukan secara muka.

Proses tersebut menurutnya tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Kementerian yaitu Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri dengan Nomor 03/KB/2020 Nomor 612 Tahun 2020 Nomor HK.01.08/Menkes/502/2020 Nomor 119/4536/SJ tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).

Diantara syarat pembelajar secara tatap muka yaitu: Pertama, satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dan KUNING berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional (https://covid19.go.id/peta-risiko) dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 setempat;

Baca: Bunda PAUD Kampar Tinjau MPLS Ramah, Pastikan Sekolah Aman, Nyaman dan Penuh Kasih

Kedua, satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA ORANYE dan MERAH berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR).

Peta risiko Covid-19 pada pulau-pulau kecil dapat menggunakan ZONA di pulau tersebut berdasarkan hasil pemetaan satuan tugas penanganan COVID-19 setempat.

Mengubah Lampiran Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama tersebut.*

Terkait
Plt Gubri SF Hariyanto Lepas Dua Capaska Riau, Siap Emban Tugas di Istana Negara
Plt Gubri SF Hariyanto Lepas Dua Capaska Riau, Siap Emban Tugas di Istana Negara
Disdukcapil Bengkalis Jemput Bola Rekam KTP-el di Sekol
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Sekda R
Kematian Siswa SD di NTT, Komisi X DPR Karmila Sari Dor
Lainnya
Rizieq Shihab: Saya Sekeluarga akan Pulang ke Tanah Air dalam Waktu Dekat
Rizieq Shihab: Saya Sekeluarga akan Pulang ke Tanah Air dalam Waktu Dekat
M Jamil Kembali Ditunjuk Sebagai Pj Sekda Pekanbaru
Kelakuan Para Bandit Curanmor Batam Ini Benar-benar Par
Tiga Nelayan Pasaman Barat Hilang Saat Mencari Ikan Di
Pendidikan
BKMT Kampar Resmikan Sekolah Lansia, Wujudkan Lansia Aktif, Kreatif dan Mandiri
BKMT Kampar Resmikan Sekolah Lansia, Wujudkan Lansia Aktif, Kreatif dan Mandiri
Bunda PAUD Kampar Tinjau MPLS Ramah, Pastikan Sekolah A
Plt Gubri SF Hariyanto Lepas Dua Capaska Riau, Siap Emb
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Nasional
Sekolah Rakyat Jenjang SD Sepi Peminat, DPR Minta Pemerintah Evaluasi Sistem Asrama
Sekolah Rakyat Jenjang SD Sepi Peminat, DPR Minta Pemerintah Evaluasi Sistem Asrama
Ancam Gembok Dapur MBG Nasional, Mitra Ultimatum BGN Se
Tifatul Sembiring Dorong Pengembangan Ekonomi Utara, Si
Politik
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi  PKS DPR RI, Soroti Lahan hingga UMKM
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi  PKS DPR RI, Soroti Lahan hingga UMKM
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau,
TOP PKS Riau 2026 Perkuat Mesin Pemenangan, Siapkan Sak