Pelatihan Jurnalistik Forum Jurnalis Remaja Kampar Hadirkan Materi UU Pers dan UU ITE

Mawardi Tombang
Sabtu, 9 Oktober 2021 18:17:48

KANALSUMATERA.com - Salo - Forum Jurnalis Remaja Kampar (FJRK) mengikuti pelatihan jurnalistik ke-5 bersama Insan Pers dan Diskominfo di aula SMA Negeri 1 Salo, Sabtu (9/10/21).

Kali ini peserta mendapatkan materi tentabg Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Materi ini sangat penting untuk diketahui dalam dunia jurnalistik yang dijelaskan oleh Defrizal selaku narasumber.

Sebagai seorang wartawan senior dia menyampaikan dalam hal penulisan berita harus disertai dengan bukti berupa foto, video atau yg lainnya agar dapat membela diri ketika ada pihak yang keberatan.

Dia menceritakan pengalamannya mengenai kasus Kamparicom, seorang pejabat yang ditemui tidak mengakui terjadinya korupsi. Namun setelah ditunjukkan bukti, yang bersangkutan mengelak bahkan melakukan ancaman mendemo serta akan melakukan negosiasi.

Baca: Ahmad Yuzar Hadiri Grand Opening Kebun Raya Universitas Pahlawan

Dalam menulis berita kita harus mengetahui apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan bagi wartawan termasuk dalam mewawancarai narasumber, karena ada hukum yang mengaturnya. Untuk itulah seorang jurnalis juga sangat memerlukan pengetahuan tentang hukum.

"Hukum merupakan kebutuhan wajib yang harus diketahui agar tidak terjebak ke dalam persoalan hukum dan tujuannya untuk menciptakan keadilan dan kedamaian bangsa", kata Defrizal lagi.

Ia menjelaskan beberapa hal yang termasuk dalam pelanggaran UU ITE bahwa wartawan tidak boleh menginterogasi, menghakimi, maupun memvonis narasumber yang tak bersalah. Wartawan hanya boleh bertanya dan wajib melontarkan asas praduga tak bersalah.

"Wartawan di lindungi oleh UU Pers Nomor 40 tahun 1999 yang terdiri dari 21 pasal. Inilah yang akan menjadi dasar bagi para jurnalis dalam bekerja dan berkarya untuk dijadikan acuan agar tidak terjerat kasus hukum", ujarnya.

Baca: PISA 2025: Skor Literasi dan Sains Indonesia Naik, Akses Pendidikan Capai 90 Persen

Koordinator panitia, Netty Mindrayani, berharap para peserta dapat memahami bahwa wartawan dalam menjalankan tugas ada batasan-batasan yang harus dipatuhi yang semuanya itu telah diatur di dalam UU Pers tersebut.

Dia menyebutkan jika seorang wartawan telah memahami rambu-rambu maka dapat menjalankan tugas dengan rasa aman dan nyaman karena wartawan itu dilindungi oleh UU dan juga tidak kebal hukum.

Wakil ketua tim, Sudirman yang akrab dipanggil bang Dirman, meminta kepada peserta untuk lebih serius mengikuti pelatihan dan pembinaan jurnalistik ini sampai akhir agar ilmu yang diberikan oleh para pemateri itu lebih lengkap.

Berikutnya, FJRK akan mempelajari tentang pengolahan website yang materinya akan disampaikan dari Dinas Kominfo pekan depan. (rls/Zora Anjani)



Terkait
Konsisten Perjuangkan Pemerataan Pendidikan, Dr Karmila Sari Raih detikSumatera Award 2026
Konsisten Perjuangkan Pemerataan Pendidikan, Dr Karmila Sari Raih detikSumatera Award 2026
Pramuka Peduli Stunting, Kwarcab Pekanbaru Salurkan Ban
Siswa MAN 1 Pekanbaru Raih Beasiswa LPDP, Lanjut Studi
Wawako Pekanbaru Hadiri Edukasi Pencegahan HIV/AIDS ke
Lainnya
Kenduri Penetapan Tanah Terlantar HGU PT TUM: Momentum Jaga Keselamatan Pulau Mendol
Kenduri Penetapan Tanah Terlantar HGU PT TUM: Momentum Jaga Keselamatan Pulau Mendol
Mantan Menteri Kehakiman Muladi Tutup Usia
Karang Taruna Kecamatan Tambang Siap Dukung Program Tam
Adi Saputra, Pria yang Mengamuk Hancurkan Motor Akhirny
Nasional
Kemenag Tegaskan Etika Dakwah Usai Ceramah Habib Alwi Assegaf Viral, MUI Serukan Boikot
Kemenag Tegaskan Etika Dakwah Usai Ceramah Habib Alwi Assegaf Viral, MUI Serukan Boikot
Wagub Sumbar Desak Usut Penanaman Sawit di Bekas Karhut
Kapolda Metro Jaya Dorong Literasi AI Sejak Dini, Sekol
Hukum
PC PMII Pekanbaru Kecam Dugaan Aktivitas Tak Pantas di Laksamana Muda Coffee, Desak Evaluasi Izin
PC PMII Pekanbaru Kecam Dugaan Aktivitas Tak Pantas di Laksamana Muda Coffee, Desak Evaluasi Izin
Dua Tahun Prabowo-Gibran, DPR Soroti Pemulihan Aset dan
BNNK Pelalawan Gandeng Tiga OPD Berdayakan Mantan Penya
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kriminal
Bharada Andika Jadi Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi, Polda Metro Jaya Lakukan Penahanan
Bharada Andika Jadi Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi, Polda Metro Jaya Lakukan Penahanan
Dipancing ke Kos, Wanita 19 Tahun Dibunuh Dua Pria di J
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provin
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan