Sadar Pancasila dan Bahasa Indonesia Tidak Masuk Kurikulum, Kemendikbud Ajukan Revisi PP 57/2021
KANALSUMATERA.com -aJkarta - Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan tidak menyebut Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib. PP yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 30 Maret 2021 itu menimbulkan polemik karena tidak mencantumkan 2 mata kuliah itu sebagai wajib dalam kurikulum pendidikan tinggi. Menyadari hal itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengajukan revisi peraturan tersebut.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem A Makarim menyebut, sebetulnya Pancasila dan Bahasa Indonesia selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum. Sebab, PP 57/2021 disusun dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang sudah mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib.
Baca: Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
Namun memang, PP sebagai turunan UU ini tidak mencantumkan dua mata kuliah itu secara jelas dalam kurikulum pendidikan tinggi. "Kami senang dan mengapresiasi masukan dari masyarakat. Untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib," ujar Nadiem lewat keterangan tertulis pada Jumat (16/4/2021).
“Kami mengucapkan terima kasih atas atensi dari masyarakat dan sekaligus memohon restu agar proses harmonisasi bersama kementerian atau lembaga lain terkait revisi PP Nomor 57 tahun 2021 bisa berjalan dengan lancar dan segera selesai," ujar
