28 Desa Kampar Jadi Sasaran Pengabdian 266 Mahasiswa Fakultas Hukum Unri
KANALSUMATERA.com - KAMPAR – Sebanyak 266 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau (FH Unri) akan terjun langsung ke masyarakat melalui program FH Unri Berdampak Tahun 2026. Mereka akan menjalankan pengabdian di 28 desa yang tersebar pada 17 kecamatan di Kabupaten Kampar.
Program tersebut menjadi wadah bagi mahasiswa untuk mengaplikasikan ilmu hukum yang diperoleh selama berada di bangku perkuliahan sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat desa.
Pelepasan mahasiswa FH Unri Berdampak Tahun 2026 berlangsung di Auditorium Kampar, Kampus Universitas Riau, Pekanbaru, Senin (14/09/2026).
Baca: Konsisten Perjuangkan Pemerataan Pendidikan, Dr Karmila Sari Raih detikSumatera Award 2026
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Kampar Dr. Hj. Misharti, S.Ag., M.Si., Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Riau Rudy Hendra Pakpahan, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, jajaran pimpinan Universitas Riau, Dekan Fakultas Hukum Unri, serta sejumlah tamu undangan.
Program FH Unri Berdampak merupakan bentuk kolaborasi antara Fakultas Hukum Universitas Riau, Pemerintah Kabupaten Kampar, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Riau.
Baca: Guru Masa Kini: Pahlawan Bangsa di Garis Depan Transformasi Zaman
Melalui program ini, mahasiswa diharapkan tidak hanya menjalankan kegiatan akademik, tetapi juga ikut memperkuat pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat di tingkat desa.
Kehadiran mahasiswa Fakultas Hukum di 28 desa tersebut diharapkan mampu membantu masyarakat memahami berbagai persoalan hukum yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, mahasiswa juga dapat menjadi jembatan edukasi hukum antara lingkungan akademik dengan masyarakat.
Wakil Bupati Kampar Misharti mengapresiasi pelaksanaan program FH Unri Berdampak Tahun 2026. Menurutnya, pengabdian di desa merupakan momentum penting bagi mahasiswa untuk menerapkan ilmu sekaligus membangun interaksi langsung dengan masyarakat.
Baca: Pemko Pekanbaru Perluas Seragam Sekolah Gratis, DPRD Ingatkan Anggaran Fasilitas Jangan Terganggu
Ia menegaskan, ilmu hukum yang diperoleh mahasiswa selama menjalani pendidikan tidak seharusnya hanya berhenti di ruang perkuliahan. Pengetahuan tersebut perlu diimplementasikan sehingga dapat memberikan manfaat dan membantu mencari solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat.
Misharti juga berpesan agar mahasiswa mampu menjaga nama baik almamater, membangun komunikasi dengan pemerintah desa serta masyarakat, dan menjalankan seluruh rangkaian pengabdian secara bertanggung jawab.
Baca: Wawako Pekanbaru Hadiri Edukasi Pencegahan HIV/AIDS ke Pelajar SMP Negeri 1 oleh KPA dan Dinkes
“Jadikan pengabdian ini sebagai kesempatan untuk belajar, berbagi ilmu dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Kampar,” ujarnya.
Dengan keterlibatan 266 mahasiswa di 28 desa, program FH Unri Berdampak 2026 diharapkan dapat memperluas akses edukasi hukum sekaligus memperkuat sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan masyarakat di Kabupaten Kampar. (SM)
