Arnita Sari Perjuangkan Hafizh, Anak Satgas Covid, Anak Miskin Pada Kuota PPDB 2021
KANALSUMATERA.com - Pekanbaru – DPRD Riau melalui Komisi V menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA, SMK dan pendidikan khusus yang digelar pada Senin 24 dan 27 Mei 2021 di ruang rapat Komisi V DPRD Riau.
Anggota DPRD dr. Arnita Sari dari fraksi PKS meminta kepada Pemprov Riau agar anak- anak yang Hafal Qur’an (hafizh) tetap dipertahankan dijalur kuota prestasi 30% dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan dalam peraturan Gubernur (Pergub) Tahun 2021.
“Prestasi calon peserta didik hafal Qur’an dari kepala sekolah atau lembaga resmi yang diakui paling sedikit 3 Juz diberi kuota 3% dari jalur kuota prestasi 30%. Saya berharap kepada Pemprov Riau dalam hal ini Disdik untuk segera menyelesaikan Juknis dan Pergub agar bisa disosialisasikan kepada masyarakat, mengingat tahun ajaran akan dimulai,” usul Arnita Sari, Jumat (28/5/2021).
Selain itu, dirinya juga meminta agar kuota 2% dari kuota jalur zonasi 50% diberikan kepada anak-anak yang orang tuanya terlibat dalam Satgas penanganan, penanggulangan dan pengobatan pasien Covid-19 yaitu baik tenaga medis maupun tenaga profesi lainnya yang terlibat.
Baca: BKMT Kampar Resmikan Sekolah Lansia, Wujudkan Lansia Aktif, Kreatif dan Mandiri
“Calon peserta didik anak kandung penanganan Covid-19 (tenaga medis dan profesi lain yg terlibat dalam Satgas Covid19 Pemprov) yang berdomisili di Wilayah zonasi tempat tinggal yang bersangkutan diberikan 2% dari kuota jalur Zonasi,” tambahnya.
Dia juga meminta untuk jalur afirmasi 15% untuk anak-anak yang orang tuanya tidak mampu/miskin dan anak-anak penyandang Disabilitas sesuai dengan Pasal 21 Ayat 1 Permendikbud nomor 1 tahun 2021 “ tutur legislator PKS Dapil Pekanbaru ini.
Demikian juga untuk anak-anak tenaga pendidik (guru), tidak hanya untuk anak guru SMA/SMK yang mengajar di sekolah tempat ia mengabdi. Namun juga Pemprov dalam hal ini disdik mestinya juga memberikan kuota kepada anak-anak Guru SD dan SMP yang berada di area sekolah tersebut.
Arnita menjelaskan, pada rapat lanjutan yang digelar tanggal 27 Mei 2021, dia menyampaikan aspirasi dari guru-guru SD dan SMP kepada Disdik Provinsi Riau, yaitu agar memperhatikan dan memberikan kuota kepada anak-anak pendidik Guru SD dan SMP.
Baca: Ketua PGRI Kampar Dorong Penguatan Mutu Pendidikan di Konferensi Kerja PGRI Kabupaten Kampar
“Pada Juknis dan Pergub tahun yang lalu 2020/2021, yang ada kuota untuk anak-anak peserta didik SMA/SMK yang mengajar di sekolah tersebut, pada rapat hearing lanjutan kemaren (tanggal) 27, saya meminta agar Disdik Provinsi juga memperhatikan dan memberikan kuota kepada anak-anak pendidik Guru SD dan SMP yang mengajar di sekolah tempat ia mengabdi,” ingatnya.
Usulan Arnita Sari pada rapat tersebutpun mendapat apresiasi dari Kadisdik Riau, Zul Ikram. Menurut Disdik hal itu adalah usulan yang bagus untuk dipertimbangkan dan dimasukkan menjadi kuota tersendiri bagi anak-anak guru yang aktif mengajar. "Insya Allah Disdik akan menetapkan aturan yang sudah baik dan saya memberikan apresiasi atas kebijakan ini ditetapkan dalam Juknis Kadisdik dan Peraturan Gubernur Riau” imbuh Arnita Sari.
Selain dihadiri Kadisdik Riau, rapat tersebut juga dihadiri langsung oleh Ketua Panitia PPDB Provinsi Riau Dasril, serta sekretaris Dinas Pendidikan Pemprov Riau, Khalis Binsar.
Pendaftaran online dibuka tanggal 7 sampai 16 Juni 2021. Bagi masyarakat yang membutuhkan link informasi pendaftaran PPDB SMA/SMK dan Pendidikan khusus dapat mengakses link ini ppdbriau.net. ***
