IPN P Dorong Pengalihan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu Pusat, Ratusan Ribu Pegawai Terselamatkan
KANALSUMATERA.com - Jakarta, 30 September 2026 – Ikatan Pendidik Nusantara Perjuangan (IPN P) terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kepastian status hukum dan kesejahteraan para pegawai ASN PPPK PW serta tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Sekjen II DPP IPN P, Mitiar Hamid Kampai, M.Pd, menyebut dorongan pengalihan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu di bawah Pemerintah Pusat melalui APBN merupakan langkah strategis dalam menjawab persoalan regulasi dan keterbatasan fiskal pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut dinilai menjadi salah satu solusi untuk mengatasi persoalan ratusan ribu tenaga pengabdi yang sebelumnya menghadapi potensi dirumahkan akibat ketentuan pembatasan belanja pegawai daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
UU HKPD dan Ancaman Perampingan Organisasi di Daerah
Ketentuan dalam Pasal 146 UU HKPD mengatur kewajiban pemerintah daerah membatasi alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Ketentuan tersebut kemudian menimbulkan persoalan bagi sejumlah daerah yang memiliki beban belanja pegawai cukup tinggi.
Baca: SMPN 6 Siak Kecil Gelar Bimtek SPMI, Lima Sekolah Penerima BOSP Kinerja Turut Terlibat
Beberapa persoalan yang muncul di antaranya:
Sejumlah pemerintah daerah memiliki rasio belanja pegawai yang telah mendekati atau melampaui batas yang ditetapkan.
Pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu dengan pembiayaan APBD berpotensi menambah beban belanja pegawai daerah.
Perampingan organisasi hingga kemungkinan merumahkan pegawai non-ASN dan guru honorer menjadi kekhawatiran bagi para tenaga pengabdi.
Solusi IPN P dalam RDPU dan Audiensi
Baca: Witama School Ikut Semarakkan Panggung Amal untuk 10 Panti di Mall SKA Pekanbaru
Menghadapi persoalan tersebut, IPN P secara konsisten menyampaikan aspirasi sekaligus menawarkan formulasi penyelesaian melalui berbagai forum, termasuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPR RI dan audiensi resmi dengan kementerian terkait.
Salah satu solusi yang disampaikan IPN P adalah pengalihan status serta pembiayaan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu dengan menggunakan skema anggaran Pemerintah Pusat melalui APBN.
Melalui skema tersebut, terdapat sejumlah dampak yang diharapkan, antara lain:
Mengurangi Beban Belanja Pegawai Daerah: Pemerintah daerah tidak harus menanggung seluruh tambahan pembiayaan PPPK Penuh Waktu melalui APBD sehingga dapat menjaga kepatuhan terhadap ketentuan UU HKPD.
Mengurangi Risiko Perampingan: Keterbatasan kemampuan APBD tidak lagi menjadi alasan utama dalam melakukan perampingan organisasi atau merumahkan tenaga pengabdi.
Baca: Prabowo Bentuk Tim Khusus Pendidikan Gratis, Pratikno Pimpin Kajian Anggaran PTN
Memberikan Kepastian Status ASN: Para pegawai memperoleh kepastian mengenai status kepegawaian, hak dan kesejahteraan, serta administrasi kepegawaian sebagai PPPK Penuh Waktu.
Dari Aspirasi Menjadi Arah Kebijakan Nasional
Gagasan yang disampaikan IPN P melalui berbagai forum tersebut kini menjadi bagian dari pembahasan mengenai penataan aparatur negara. Pengalihan beban pembiayaan kepada pemerintah pusat dipandang dapat menjadi jembatan antara kebutuhan penataan ASN dan keterbatasan fiskal pemerintah daerah.
"Langkah yang kita mulai dari ruang-ruang audiensi dan RDPU mungkin terlihat kecil, tetapi gagasan berbasis realitas ini terbukti mampu menggerakkan dan merubah arah kebijakan pemerintah pusat demi menyelamatkan masa depan ratusan ribu pegawai ASN PPPK di Indonesia," tegas Sekjen II DPP Ikatan Pendidik Nusantara Perjuangan (IPN P).
IPN P menyatakan akan terus mengawal proses transisi dan rekrutmen tersebut hingga seluruh PPPK Paruh Waktu mendapatkan kepastian mengenai pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu Pusat.
Baca: Prabowo Izinkan Dana BOS Dipakai Bayar Gaji Guru Non-ASN
Saat ini, IPN P juga memfokuskan perhatian pada regulasi mengenai kemungkinan peralihan PPPK Penuh Waktu menjadi PNS. IPN P berharap regulasi yang nantinya diterbitkan dapat memberikan kepastian dan perlakuan yang sejalan dengan kebijakan yang telah diterapkan bagi tenaga dosen.
"semoga Aturan nya sama dengan teman teman Dosen yang sudah keluar Peraturan pemerintah No 26 Tahun 2006,Karen guru dan dosen ada di bawah payung hukum yang sama dalam undang-undang guru dan dosen ungkap Guru Sman 1 Kampar Timur Ini mengakhiri Penjelasan ny."
Tentang Ikatan Pendidik Nusantara Perjuangan (IPN P)
Ikatan Pendidik Nusantara Perjuangan (IPN P) merupakan wadah perjuangan dan penyampaian aspirasi bagi pendidik, tenaga kependidikan, serta pegawai ASN PPPK di Indonesia.
Organisasi ini berfokus pada advokasi kebijakan, perlindungan hukum, serta peningkatan kesejahteraan tenaga pengabdi di berbagai instansi pemerintah.
