Kualitas Udara Memburuk, Disdik Pekanbaru Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh pada 24 Agustus
PEKANBARU – Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru menetapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi peserta didik pada Senin, 24 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diambil menyusul memburuknya kualitas udara di Kota Pekanbaru akibat kabut asap.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Nomor 400.3/Disdik.Sekretaris.1/2796/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran Akibat Penurunan Kualitas Udara di Kota Pekanbaru.
Dalam surat yang ditetapkan di Pekanbaru pada 23 Agustus 2026 tersebut disebutkan, berdasarkan pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), konsentrasi PM2.5 pada Minggu (23/8/2026) mulai pukul 17.00 WIB hingga 21.00 WIB berada pada kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat.
Nilai konsentrasi PM2.5 tercatat berkisar antara 170,2 µg/m³ hingga 235,7 µg/m³. Kondisi tersebut menjadi pertimbangan pemerintah dalam melindungi kesehatan peserta didik dari paparan kabut asap.
Baca: Teddy Indra Wijaya: 43 Ribu Anak Putus Sekolah Kini Belajar di Sekolah Rakyat
Melalui surat edaran itu, kegiatan pembelajaran pada Senin (24/8/2026) tetap dilaksanakan, namun dilakukan melalui PJJ atau daring dari rumah. Peserta didik tidak perlu datang ke sekolah dan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan sekolah lainnya yang mengharuskan kehadiran secara langsung.
Dinas Pendidikan juga meminta satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama maupun kementerian/lembaga lainnya di Kota Pekanbaru untuk dapat menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan kebijakan tersebut, dengan tetap memperhatikan kondisi kualitas udara serta kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Sekolah diminta melaksanakan pembelajaran daring secara sederhana dan efektif serta tidak membebani peserta didik. Meski dilakukan dari rumah, proses pembelajaran diharapkan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Sementara itu, orang tua atau wali peserta didik diminta memastikan anak tetap berada di dalam rumah. Anak juga diminta tidak bermain maupun melakukan aktivitas di luar rumah guna menghindari paparan kabut asap.
Apabila harus keluar rumah karena keperluan mendesak, peserta didik diingatkan untuk menggunakan masker.
Baca: Wabup Kampar Terima Tim Verval Kemendikdasmen RI, Perkuat Sinergi Tingkatkan Mutu Pendidikan
Pengambilan MBG Dilakukan Orang Tua
Kebijakan PJJ juga berdampak pada pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah.
Bagi satuan pendidikan yang mendapatkan Program MBG, pihak sekolah diminta menghubungi orang tua atau wali peserta didik untuk mengambil makanan tersebut di sekolah.
"Pengambilan MBG dilakukan oleh orang tua/wali dan tidak diperkenankan dilakukan oleh peserta didik, sehingga MBG tetap dapat diterima dan dikonsumsi oleh peserta didik di rumah."
Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru menegaskan, pelaksanaan pembelajaran untuk hari-hari berikutnya akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi kualitas udara di Kota Pekanbaru.
Baca: BKMT Kampar Resmikan Sekolah Lansia, Wujudkan Lansia Aktif, Kreatif dan Mandiri
Penyesuaian tersebut akan dilakukan berdasarkan informasi dari BMKG dan instansi terkait.
Surat edaran tersebut ditandatangani Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Dr. H. Abdul Jamal, M.Pd, pada 23 Agustus 2026.
Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan negeri dan swasta PAUD/TK, SD dan SMP se-Kota Pekanbaru serta orang tua/wali peserta didik.
