Mulai 1 September, PPPK Mataram Terancam Potong Gaji Jika Lalai Absen
KANALSUMATERA.com - MATARAM – Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai memberlakukan sistem absensi daring bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu pada 1 September 2026.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bagian dari upaya memperketat disiplin pegawai sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja aparatur.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono mengatakan, sistem absensi online digunakan untuk memastikan pegawai memenuhi kewajiban kehadiran dan jam kerja yang telah ditetapkan.
Baca: PISA 2025: Skor Literasi dan Sains Indonesia Naik, Akses Pendidikan Capai 90 Persen
"Absensi online sebagai bagian pengawasan dan dapat memastikan pegawai hadir dan mematuhi jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku," katanya di Mataram, Minggu (30/08/2026).
Sanksi Potong Gaji PPPK hingga 2 Persen
Baca: SDN 4 Siak Kecil Bengkalis Dukung Pembatasan Penggunaan Gawai di Lingkungan Sekolah
Penerapan absensi daring tersebut juga berkaitan dengan mekanisme pemberian sanksi bagi PPPK yang terlambat maupun tidak melakukan absensi.
Pemkot Mataram telah mencantumkan ketentuan mengenai pemotongan gaji dalam kontrak kerja PPPK, baik pegawai penuh waktu maupun PPPK Paruh Waktu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, potongan gaji dapat dikenakan hingga 2 persen per hari akibat ketidakhadiran atau keterlambatan.
Baca: Kualitas Udara Memburuk, Disdik Pekanbaru Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh pada 24 Agustus
Mekanisme pemotongan telah terintegrasi dengan sistem sehingga hasilnya selanjutnya direkap oleh bagian administrasi pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Sistem pemotongan, sudah jelas, tertulis jelas di kontrak mereka dengan besaran potongan dua persen," katanya.
Baca: Camat Acil Esyno Lepas Ribuan Peserta Pawai, Bukit Batu Semarakkan Keberagaman
Sistem Absensi Masih Dievaluasi
Di sisi lain, BKPSDM Kota Mataram masih melakukan perbaikan terhadap sejumlah kendala teknis yang muncul dalam penerapan aplikasi absensi.
Gangguan tersebut terutama berkaitan dengan proses login dan kompatibilitas perangkat yang digunakan pegawai. BKPSDM bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram untuk memastikan sistem dapat berjalan dengan baik.
Baca: Semarak HUT Kemerdekaan RI, UPTD SDN 014 Batu Belah Gelar Pawai Bertema Pahlawan
"Sambil berjalan terus kami evaluasi, terutama untuk gangguan sistem, tetapi kebijakan itu tetap akan diberlakukan secara menyeluruh per 1 September," katanya.
Pegawai PPPK juga diminta mempersiapkan perangkat yang mendukung aplikasi absensi. BKPSDM menyebut beberapa perangkat atau sistem operasi masih mengalami kendala teknis.
Baca: LatihanĀ Tingkat II Kwarran Bukit Raya Resmi Dibuka, Generasi Tangguh Siap Berbakti
"Untuk itu pegawai kami sarankan untuk menyiapkan perangkat berbasis Android agar proses absensi berjalan lancar," katanya.
Dengan penerapan sistem tersebut, kedisiplinan kehadiran PPPK dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Mataram akan dipantau secara lebih terukur. Ketentuan mengenai konsekuensi finansial juga menjadi bagian dari pelaksanaan kontrak kerja masing-masing pegawai. (SM)
