Prabowo Izinkan Dana BOS Dipakai Bayar Gaji Guru Non-ASN
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Pemerintah memperluas pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagai bagian dari upaya memperkuat layanan pendidikan gratis di sekolah negeri. Salah satu kebijakan baru yang disampaikan pemerintah adalah diperbolehkannya dana BOS digunakan untuk membayar gaji guru non-ASN.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan kebijakan tersebut setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/09/2026).
Menurut Abdul Mu'ti, dana BOS tidak hanya digunakan untuk kebutuhan operasional sekolah. Anggaran tersebut juga dapat dialokasikan untuk pembayaran gaji guru non-ASN, perbaikan ringan fasilitas sekolah, serta mendukung kegiatan ekstrakurikuler.
Baca: Kemenag Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Siswa Tak Bebas Main HP
"Dana BOS itu peruntukannya bisa untuk biaya operasional, untuk gaji guru non-ASN, dan untuk perbaikan ringan, serta untuk mendukung kegiatan ekstrakurikuler," ujar Mu'ti.
Gaji Guru Non-ASN Maksimal 20 Persen Dana BOS
Baca: BKPRMI Riau Apresiasi Pemko Pekanbaru Perkuat Pendidikan Agama
Pemerintah memberikan ruang bagi sekolah negeri untuk menggunakan sebagian dana BOS guna membayar guru non-ASN. Besaran alokasi untuk kebutuhan tersebut mencapai maksimal 20 persen dari dana BOS.
"Nah, kami sampaikan bahwa terkait dengan gaji di sekolah negeri, itu kalau guru PNS digaji oleh pusat dan nanti guru P3K juga pada waktunya akan digaji oleh pusat, dan guru non-ASN yang mengajar di negeri dapat dibayar dari dana BOS, yang persentasenya 20% dari dana BOS bisa untuk operasional, gaji guru non-ASN di sekolah negeri," ucapnya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan pembiayaan tenaga pendidik di sekolah negeri. Guru PNS tetap memperoleh gaji dari pemerintah pusat, sedangkan guru PPPK juga diarahkan memperoleh pembiayaan dari pemerintah pusat sesuai kebijakan yang telah ditetapkan.
Baca: Abdul Kasim Desak Pemprov Riau Tuntaskan Status Lahan Sekolah Eks Caltex
Sementara itu, guru non-ASN yang masih mengajar di sekolah negeri dapat memperoleh pembayaran melalui dana BOS sesuai batas alokasi yang ditentukan.
Pemerintah Siapkan Pelatihan untuk Tingkatkan Kualitas Guru
Baca: Teddy Indra Wijaya: 43 Ribu Anak Putus Sekolah Kini Belajar di Sekolah Rakyat
Selain persoalan kesejahteraan guru, pemerintah juga menempatkan peningkatan kompetensi tenaga pendidik sebagai bagian dari penguatan sistem pendidikan.
Abdul Mu'ti mengatakan pemerintah akan memperkuat berbagai program pelatihan bagi guru. Pembiayaan program peningkatan kualitas tersebut diupayakan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kemudian yang menjadi komitmen beliau dalam rangka memperkuat pendidikan adalah peningkatan kualitas guru melalui berbagai pelatihan yang nanti juga biayanya akan kita usahakan dapat dipenuhi dari dana APBN," ujarnya.
Baca: Kemendikdasmen Evaluasi Rapor Pendidikan di Riau, Masukan Daerah Jadi Dasar Kebijakan Nasional
Abdul Mu'ti menyebut kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo untuk memperkuat layanan pendidikan bagi masyarakat.
"Nah, inilah yang menjadi arahan beliau (Presiden Prabowo Subianto), sehingga komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri adalah bagian dari komitmen bahwa semua anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan bermutu dalam rangka melaksanakan Asta Cita yang keempat Bapak Presiden Prabowo Subianto," lanjut Mu'ti.
Baca: Disdikpora Kampar Integrasikan Pendidikan Anti Narkoba ke Kurikulum, Perkuat Benteng Generasi Muda
Kebijakan pemanfaatan dana BOS untuk gaji guru non-ASN tersebut sekaligus menjadi salah satu langkah pemerintah dalam mendukung keberlanjutan layanan pendidikan di sekolah negeri, khususnya dalam agenda penguatan pendidikan gratis dan peningkatan mutu guru. (SM)
