Setengah Tahun Tunjangan Ditunggak, Senin Ini Forum Guru Kepri 'Geruduk' Gubernur
KANALSUMATERA.com - Tak tahan menunggu lama dan dibuai janji, Forum Guru Provinsi Kepri kembali mempertanyakan tunjangan profesi dan tunjangan daerah, serta gaji ke-13 dan 14 tahun 2018 mereka. Mereka mengancam akan menggerakan ratusan massa untuk mendatangi Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Dompak hari ini, Senin (11/03/19..
Forum Guru Provinsi Kepri akan menemui Gubernur Nurdin Basirun untuk mempertanyakan hak mereka. Ratusan guru tersebut, direncanakan melakukan aksi longmarch dari Tugu Lambang Kepri di Dompak ke kantor Gubernur Kepri.
Informasi yang diterima dari beberapa guru, aksi longmarch mendatangi kantor gubernur terpaksa mereka lakukan, karena hampir setengah tahun lebih menunggu janji pemerintah untuk membayarkan gaji ke-13 dan 14 2018, hingga saat ini tidak terealisasi.
"Demikian juga tunjangan profesi triwulan IV Oktober-Desember 2018, hingga saat ini juga belum dibayarkan," sebut guru yang namanya enggan dipublikasikan itu.
Baca: Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
Saat ini, tambah guru lainnya, hampir 500 orang lebih guru SMA/SMK di Kepri, yang hingga saat ini tunjangan profesinya triwulan IV 2018, gaji ke-13 dan 14 tahun 2018, serta tunjangan kinerja daerah Januari-Februari 2019 yang belum dibayarkan Pemerintah Provinsi Kepri.
"Kami yakin gubernur sangat consen dengan pendidikan, dan mungkin tidak mengetahui kondisi dan situasi yang kami alami di bawah. Sehingga upaya untuk bertemu dan melakukan audensi ini kami lakukan," ujarnya.
Aksi longmarch dan rencana audensi Forum Guru Kepri dengan Gubernur Nurdin ini juga sudah dikoordinasikan sejumlah koordinator guru SMA/SMK se-kabupaten/kota di Provinsi Kepri.
Ketua koordinator Forum Guru Provinsi Kepri Batam, Diah Wahyu Nengsih, seperti dilansir batamtoday mengatakan aksi audensi forum guru provinsi Kepri, merupakan suara dari seluruh guru SMA/SMK yang ada di provinsi Kepri yang menuntut hak sesuai dengan mekanisme dan aturan pemerintah yang telah ditetapkan.
Baca: FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Sekda Riau, Agenda PORDISNAS Dapat Apresiasi
Diah menambahkan, sesuai dengan Permen Pan RB nomor 63 tahun 2011 tentang Pedoman penataan sistim tunjangan kinerja PNS, yang selanjutnya ditindak lanjutingan Peraturan Gubernur nomor 80 tahun 2018 rentant Tunjangan daerah, dan PP nomor 19 tahun 2018 tentang pemberiaan Tunjangan Hari Raya, dalam tahun anggaran 18 kepada ASN yang dilaksanakan Pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sebagai bentuk apresisasi pemerintah kepada guru.
"Sayangnya hingga saat ini pembayaran Tunjangan sertifikasi dan tunjangan Gaji 13 dan 14 itu hingga saat ini belum diterima para guru, sementara ASN struktural lainya sudah menerima," sebutnya.
Untuk itu, katanya, Forum Guru Kepri mau mempertanyakan hal tersebut melalui audensi ke Gubernur, mengapa tunjangan guru itu belum dibayarkan, sementara ASN lalin sudah dibayarkan. "Hal ini yang perlu kami tanya dan sampikan ke gubernur," tegasnya.btc/ks
