Abdul Kasim Desak Pemprov Riau Tuntaskan Status Lahan Sekolah Eks Caltex
KANALSUMATERA.com - PEKANBARU — Persoalan status lahan sejumlah SMA dan SMK sederajat yang berdiri di atas lahan eks Caltex kembali menjadi perhatian DPRD Provinsi Riau. Anggota DPRD Riau dari Fraksi PKS, H. Abdul Kasim, SH, meminta Pemerintah Provinsi Riau tidak lagi menunda penyelesaian persoalan tersebut.
Abdul Kasim mengatakan, kepastian status lahan menjadi kebutuhan mendesak karena berkaitan langsung dengan pembangunan, rehabilitasi, dan keselamatan warga sekolah. Sejumlah sekolah yang berdiri di atas lahan yang berkaitan dengan kawasan konsesi maupun aset badan usaha milik negara (BUMN) masih menghadapi kendala ketika membutuhkan pembangunan atau renovasi.
Menurutnya, Komisi V DPRD Riau sebelumnya telah mempertemukan sejumlah pihak untuk membahas persoalan tersebut. Pertemuan itu melibatkan Pertamina Hulu Rokan (PHR), SKK Migas, Dinas Pendidikan Provinsi Riau, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami dari Komisi V sudah pernah mengadakan pertemuan dengan Pertamina Hulu Rokan bersama SKK Migas, Dinas Pendidikan dan BPN. Tujuannya jelas, yaitu mencari jalan keluar dan menyelesaikan persoalan status tanah sekolah-sekolah tersebut,” ujar H. Abdul Kasim.
Namun, Abdul Kasim menyayangkan belum adanya perkembangan signifikan terkait tim khusus yang sebelumnya diharapkan dapat menangani penyelesaian status lahan sekolah tersebut.
Baca: Camat Acil Esyno Lepas Ribuan Peserta Pawai, Bukit Batu Semarakkan Keberagaman
“Kami berharap Pemerintah Provinsi Riau segera membentuk dan mengaktifkan tim penyelesaian status tanah melalui Dinas Pendidikan. Sampai sekarang kami belum melihat titik terang mengenai tim yang pernah direncanakan atau dibentuk tersebut. Ini yang menjadi perhatian kami,” tegasnya.
Jangan Sampai Sekolah Rusak Tak Bisa Direnovasi
Abdul Kasim menilai persoalan lahan tidak boleh menjadi alasan pembangunan sekolah terhambat. Terlebih, terdapat bangunan sekolah yang kondisinya sudah membutuhkan perbaikan dan revitalisasi.
Ia mengingatkan, keterlambatan penanganan dapat meningkatkan risiko terhadap peserta didik dan tenaga pendidik yang setiap hari menggunakan fasilitas tersebut.
“Kita sangat meragukan kalau bangunan yang sudah rusak dan memang sudah waktunya direnovasi atau direvitalisasi terus dibiarkan. Jangan sampai nanti terjadi sesuatu yang fatal terhadap anak-anak kita yang sedang belajar. Ini menyangkut keselamatan manusia,” ujarnya.
Menurut Abdul Kasim, persoalan status lahan sekolah eks Caltex tidak hanya terjadi di satu wilayah. Sejumlah sekolah yang membutuhkan kepastian status lahan tersebar di beberapa daerah, antara lain Dumai, Bengkalis, Pekanbaru dan wilayah lainnya.
Baca: Kontingen Jamnas XII Riau Resmi Dilepas, Ketua Kwarda Beri Motivasi kepada Peserta
Karena itu, ia meminta Pemprov Riau melakukan pendataan secara menyeluruh. Inventarisasi tersebut harus mencakup lokasi sekolah, kondisi bangunan, riwayat penguasaan tanah, dokumen aset, status konsesi, hingga kewenangan atas masing-masing lahan.
“Jangan hanya rapat, tetapi harus ada langkah konkret. Bentuk tim, kumpulkan dokumen, duduk bersama dengan BPN, SKK Migas, Pertamina Hulu Rokan dan pihak terkait lainnya. Setelah itu tentukan satu per satu bagaimana status tanah masing-masing sekolah,” tegasnya.
Dorong Solusi Bersama PHR dan SKK Migas
Abdul Kasim juga mendorong SKK Migas dan Pertamina Hulu Rokan mencari solusi yang memberikan kepastian bagi keberlangsungan pendidikan di Riau.
Ia mengatakan, penyelesaian tidak harus selalu melalui satu mekanisme. Yang terpenting, terdapat jalan keluar yang memiliki dasar hukum jelas sehingga pemerintah dapat melakukan pembangunan tanpa menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Kita berharap ada kebijakan yang memberikan kepastian bagi dunia pendidikan. Kalau secara hukum memungkinkan untuk diserahkan kepada pemerintah daerah, tentu itu sangat baik. Tetapi kalau ada mekanisme lain, mari kita cari solusi yang tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Baca: PT Musim Mas Salurkan 480 Paket Bantuan Pendidikan, Dapat Apresiasi dari Disdik Pelalawan
Ia menegaskan, kepastian status tanah sangat penting bagi pemerintah daerah. Sebab, pembangunan maupun rehabilitasi sekolah menggunakan anggaran negara dan daerah harus memiliki dasar hukum serta administrasi aset yang jelas.
“Jangan sampai pemerintah daerah ingin memperbaiki sekolah tetapi terbentur status tanah. Sementara bangunannya sudah rusak dan anak-anak setiap hari belajar di sana. Ini harus segera kita selesaikan,” katanya.
Abdul Kasim berharap Gubernur Riau bersama jajaran Pemprov Riau segera membentuk tim terpadu dengan target kerja dan batas waktu yang jelas. Tim tersebut dinilai perlu melibatkan seluruh instansi yang memiliki kewenangan agar penyelesaian tidak berhenti pada rapat koordinasi.
“Ini bukan persoalan aset semata. Ini persoalan pendidikan dan keselamatan anak-anak Riau. Dari Dumai, Bengkalis, Pekanbaru dan daerah lainnya, sekolah-sekolah tersebut membutuhkan kepastian agar dapat direnovasi dan direvitalisasi. Jangan sampai kita terlambat bertindak,” pungkas H. Abdul Kasim.
