Didesak Agar Lakukan Belajar Tatap Muka, Disdik Kampar Tak Ingin Gegabah
KANALSUMATERA.com - Kampar - Para orang tua, kepala desa dan juga tokoh masyarakat berharap agar dunia pendidikan di Kabupaten Kampar bisa kembali belajar tatap muka. Karena mereka menganggap saat ini peserta didik memerlukan belajar tatap muka.
Menyikapi permintaan masyarakat itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar tidak ingin gegabah dan harus mengkaji lebih dalam dan meski memiliki pola yang matang, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Bahkan dikatakan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar, Drs. M. Yasir, MM melalui Kepala Bidang Pendidik Dasar (Diksar), Nandang Priyatna, MPd, bahwa mereka sudah dua kali buat surat untuk diajukan ke bupati.
Sambungnya, bahkan kedua surat itu sudah disetujui dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kampar Bapak Yasir. Namun, ketika akan diajukan dan ditandatangani bupati sebagai persetujuan, grafik kasus covid 19 nampak kenaikan signifikan.
Untuk itu ucapnya, Dinas Pendidikan Kampar belum berani mengeluarkan kebijakan untuk belajar tatap muka dan kita batalkan ," Kita masih menunggu grafik pemetaan zona dari Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Kampar," terang Nandang.
Baca: Pasca Kejadian Pembacokan, FORMA KIP-K Ajak Mahasiswa Jaga Nama Baik UIN Suska Riau
Nantinya, tegas Nandang, dengan grafik pemetaan zona itu, maka akan diketahui mana daerah yang zona hijau, kuning dan merah," Sesuai aturan, zona hijau dan kuning sudah boleh melakukan pembelajaran tatap muka," beber Nandang.
Kata Nandang, hal ini sesuai dengan arahan Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan wilayah yang ada di daerah zona kuning Covid-19, diperbolehkan menggelar kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.
Hal itu diungkapkan Nadiem Makarim lewat Pengumuman Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang ditayangkan langsung di kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (7/8/2020) silam.
Hal ini juga tertuang dalam SKB Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri Nomor 03/KB/2020 Nomor 612 Tahun 2020 Nomor HK.01.08/Menkes/502/2020 Nomor 119/4536/SJ tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19). jei
