Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Ijazah Siswa Tak Boleh Ditahan karena Tunggakan Biaya
KANALSUMATERA.com - PEKANBARU — Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan komitmennya memastikan tidak ada lagi siswa yang kehilangan hak atas ijazah hanya karena persoalan tunggakan biaya pendidikan.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho memastikan pihak sekolah tidak boleh menjadikan ijazah sebagai alat untuk menekan keluarga siswa yang masih memiliki kewajiban pembayaran.
Kebijakan tersebut sejalan dengan upaya Pemko Pekanbaru mencegah anak putus sekolah. Sebelumnya, pemerintah daerah menemukan adanya anak yang tidak melanjutkan pendidikan karena persoalan ekonomi, termasuk ijazah yang belum diberikan akibat tunggakan biaya sekolah.
Baca: Bupati Kampar Tekankan Mutu Pendidikan, Korwil Diminta Perkuat Pengawasan
Pemko Pekanbaru menargetkan seluruh anak di daerah tersebut tetap memperoleh akses pendidikan. Pemerintah juga mendorong masyarakat melaporkan apabila menemukan anak yang berhenti sekolah karena kendala biaya maupun persoalan administrasi pendidikan.
"Seperti ada anak-anak ijazahnya yang ditahan di pesantren, terkadang ada yang seperti itu karena adanya tunggakan-tunggakan sekolah," terang Agung.
Baca: Konsisten Perjuangkan Pemerataan Pendidikan, Dr Karmila Sari Raih detikSumatera Award 2026
Menurut Agung, persoalan ekonomi tidak seharusnya menjadi alasan seorang anak kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan. Karena itu, pemerintah daerah berupaya mencari solusi bagi siswa maupun keluarga yang menghadapi kendala biaya.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari target Pekanbaru menuju kondisi zero anak putus sekolah. Pemko sebelumnya telah menjaring ribuan anak yang sempat tidak bersekolah dan mengupayakan mereka kembali memperoleh pendidikan.
Masyarakat yang menemukan anak putus sekolah dapat menyampaikan laporan melalui perangkat wilayah maupun kader yang terlibat dalam pendataan. Pemerintah kemudian akan melakukan penanganan sesuai kondisi masing-masing anak.
Baca: Guru Masa Kini: Pahlawan Bangsa di Garis Depan Transformasi Zaman
Di tingkat Provinsi Riau, larangan penahanan ijazah juga telah ditegaskan melalui surat edaran Dinas Pendidikan Riau. Sekolah SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta, dilarang menahan ijazah dengan alasan apa pun, termasuk karena tunggakan biaya pendidikan.
Dengan kebijakan tersebut, ijazah diharapkan tetap menjadi hak siswa setelah menyelesaikan pendidikan. Persoalan pembayaran atau tunggakan dapat diselesaikan melalui mekanisme lain tanpa menghambat siswa melanjutkan pendidikan maupun menggunakan ijazah untuk keperluan berikutnya. (SM)
