Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Ijazah Siswa Tak Boleh Ditahan karena Tunggakan Biaya

Kanama
Kamis, 20 Agustus 2026 22:34:10

KANALSUMATERA.com - PEKANBARU — Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan komitmennya memastikan tidak ada lagi siswa yang kehilangan hak atas ijazah hanya karena persoalan tunggakan biaya pendidikan.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho memastikan pihak sekolah tidak boleh menjadikan ijazah sebagai alat untuk menekan keluarga siswa yang masih memiliki kewajiban pembayaran.

Kebijakan tersebut sejalan dengan upaya Pemko Pekanbaru mencegah anak putus sekolah. Sebelumnya, pemerintah daerah menemukan adanya anak yang tidak melanjutkan pendidikan karena persoalan ekonomi, termasuk ijazah yang belum diberikan akibat tunggakan biaya sekolah.

Baca: Peserta Jamnas XII Ikuti Wisata Edukasi Sejarah dan Budaya di Jakarta

Pemko Pekanbaru menargetkan seluruh anak di daerah tersebut tetap memperoleh akses pendidikan. Pemerintah juga mendorong masyarakat melaporkan apabila menemukan anak yang berhenti sekolah karena kendala biaya maupun persoalan administrasi pendidikan.

"Seperti ada anak-anak ijazahnya yang ditahan di pesantren, terkadang ada yang seperti itu karena adanya tunggakan-tunggakan sekolah," terang Agung.

Baca: PT Musim Mas Salurkan 480 Paket Bantuan Pendidikan, Dapat Apresiasi dari Disdik Pelalawan

Menurut Agung, persoalan ekonomi tidak seharusnya menjadi alasan seorang anak kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan. Karena itu, pemerintah daerah berupaya mencari solusi bagi siswa maupun keluarga yang menghadapi kendala biaya.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari target Pekanbaru menuju kondisi zero anak putus sekolah. Pemko sebelumnya telah menjaring ribuan anak yang sempat tidak bersekolah dan mengupayakan mereka kembali memperoleh pendidikan.

Masyarakat yang menemukan anak putus sekolah dapat menyampaikan laporan melalui perangkat wilayah maupun kader yang terlibat dalam pendataan. Pemerintah kemudian akan melakukan penanganan sesuai kondisi masing-masing anak.

Baca: Disdikpora Kampar Integrasikan Pendidikan Anti Narkoba ke Kurikulum, Perkuat Benteng Generasi Muda

Di tingkat Provinsi Riau, larangan penahanan ijazah juga telah ditegaskan melalui surat edaran Dinas Pendidikan Riau. Sekolah SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta, dilarang menahan ijazah dengan alasan apa pun, termasuk karena tunggakan biaya pendidikan.

Dengan kebijakan tersebut, ijazah diharapkan tetap menjadi hak siswa setelah menyelesaikan pendidikan. Persoalan pembayaran atau tunggakan dapat diselesaikan melalui mekanisme lain tanpa menghambat siswa melanjutkan pendidikan maupun menggunakan ijazah untuk keperluan berikutnya. (SM)

Terkait
Bimtek Digital Marketing Wonderful Indonesia di Meranti Sukses, Peserta Siap Tancap Gas di Medsos
Bimtek Digital Marketing Wonderful Indonesia di Meranti Sukses, Peserta Siap Tancap Gas di Medsos
Kematian Siswa SD di NTT, Komisi X DPR Karmila Sari Dor
Kilang Pertamina Dumai Gelar Workshop Proses Safety Eng
Perjuangkan Pembangunan Daerah, Karmila Sari Bawa Pemka
Lainnya
Pengibaran Merah Putih di Tengah Karhutla Pelalawan, Semangat Kemerdekaan Tetap Berkobar
Pengibaran Merah Putih di Tengah Karhutla Pelalawan, Semangat Kemerdekaan Tetap Berkobar
Kemenkeu Pangkas 16 Belanja Kementerian/Lembaga, Ini Da
Mahasiswa Tak Bisa Akses Perpustakaan Ber AC, Rektor UI
Program Menggaji Rp 8,8 Juta Per Bulan Bagi Penganggura
Ekonomi
Bupati Ahmad Yuzar Dorong UMKM Kampar Mandiri Lewat Pelatihan dan Zakat Produktif
Bupati Ahmad Yuzar Dorong UMKM Kampar Mandiri Lewat Pelatihan dan Zakat Produktif
Prabowo Wacanakan Pengadilan Ad Hoc untuk Bersihkan BUM
Daya Beli Melemah, UMKM Didorong Perkuat Ekosistem dari
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Kriminal
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Ri
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Daerah
Kelurahan Kampung Bandar Raih Juara 3 Lomba Kebersihan se-Kota Pekanbaru
Kelurahan Kampung Bandar Raih Juara 3 Lomba Kebersihan se-Kota Pekanbaru
KUA-PPAS Kampar 2027 Jadi Penentu Realisasi Janji Beasi
Perdana Digelar, BPBDPK Riau Gelar Rakor Perkuat Sinerg
Politik
Antrean BBM Belum Ada Solusi, Fraksi PKS DPRD Riau Minta Pemprov Bertindak
Antrean BBM Belum Ada Solusi, Fraksi PKS DPRD Riau Minta Pemprov Bertindak
PKS Riau Launching “Riau Muda Bicara”, Wadah dan Ru
Amal Fathullah Minta Komisioner KI dan KPID Riau Perkua
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini