Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Ijazah Siswa Tak Boleh Ditahan karena Tunggakan Biaya

Kanama
Kamis, 20 Agustus 2026 22:34:10

KANALSUMATERA.com - PEKANBARU — Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan komitmennya memastikan tidak ada lagi siswa yang kehilangan hak atas ijazah hanya karena persoalan tunggakan biaya pendidikan.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho memastikan pihak sekolah tidak boleh menjadikan ijazah sebagai alat untuk menekan keluarga siswa yang masih memiliki kewajiban pembayaran.

Kebijakan tersebut sejalan dengan upaya Pemko Pekanbaru mencegah anak putus sekolah. Sebelumnya, pemerintah daerah menemukan adanya anak yang tidak melanjutkan pendidikan karena persoalan ekonomi, termasuk ijazah yang belum diberikan akibat tunggakan biaya sekolah.

Baca: Kualitas Udara Memburuk, Sekolah Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ Dua Hari

Pemko Pekanbaru menargetkan seluruh anak di daerah tersebut tetap memperoleh akses pendidikan. Pemerintah juga mendorong masyarakat melaporkan apabila menemukan anak yang berhenti sekolah karena kendala biaya maupun persoalan administrasi pendidikan.

"Seperti ada anak-anak ijazahnya yang ditahan di pesantren, terkadang ada yang seperti itu karena adanya tunggakan-tunggakan sekolah," terang Agung.

Baca: UPT SDN 012 Rantau Kasih Direvitalisasi, Siswa Tak Lagi Tempuh 30 Km

Menurut Agung, persoalan ekonomi tidak seharusnya menjadi alasan seorang anak kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan. Karena itu, pemerintah daerah berupaya mencari solusi bagi siswa maupun keluarga yang menghadapi kendala biaya.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari target Pekanbaru menuju kondisi zero anak putus sekolah. Pemko sebelumnya telah menjaring ribuan anak yang sempat tidak bersekolah dan mengupayakan mereka kembali memperoleh pendidikan.

Masyarakat yang menemukan anak putus sekolah dapat menyampaikan laporan melalui perangkat wilayah maupun kader yang terlibat dalam pendataan. Pemerintah kemudian akan melakukan penanganan sesuai kondisi masing-masing anak.

Baca: LT-II Kwarran Binawidya 2026 Resmi Dibuka, 80 Pramuka Penggalang Siap Bersaing

Di tingkat Provinsi Riau, larangan penahanan ijazah juga telah ditegaskan melalui surat edaran Dinas Pendidikan Riau. Sekolah SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta, dilarang menahan ijazah dengan alasan apa pun, termasuk karena tunggakan biaya pendidikan.

Dengan kebijakan tersebut, ijazah diharapkan tetap menjadi hak siswa setelah menyelesaikan pendidikan. Persoalan pembayaran atau tunggakan dapat diselesaikan melalui mekanisme lain tanpa menghambat siswa melanjutkan pendidikan maupun menggunakan ijazah untuk keperluan berikutnya. (SM)



Terkait
Teddy Indra Wijaya: 43 Ribu Anak Putus Sekolah Kini Belajar di Sekolah Rakyat
Teddy Indra Wijaya: 43 Ribu Anak Putus Sekolah Kini Belajar di Sekolah Rakyat
Wawako Pekanbaru Hadiri Edukasi Pencegahan HIV/AIDS ke
Hari Pertama Pelaksanaan TKA di SD 014 Batu Belah Kecam
Siap-Siap.... Kemenag Alokasikan Rp 1,6 Triliun untuk K
Lainnya
Syahrul Aidi Dampingi Wakil Ketua MPR RI, Sosialisasi Empat Pilar di Pekanbaru
Syahrul Aidi Dampingi Wakil Ketua MPR RI, Sosialisasi Empat Pilar di Pekanbaru
Jokowi Hadiri KTT RoK-ASEAN, Bertemu Presiden dan CEO d
Masuk Ke Pemukiman, Harimau Mangsa Sapi Petani di Aceh
Warga Temukan Mayat Pria Di Sungai Batang Ombilin
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Kriminal
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi, Ada Latihan Menembak
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi, Ada Latihan Menembak
Pusdokkes Polri Tingkatkan Kemampuan Personel Polda Ria
Presenter TVRI Papua Barat Tewas, Polisi Tetapkan Dua T
Hukum
PT Riau Vonis Eks Kadis PUPR 4 Tahun, Uang Pengganti Rp510 Juta
PT Riau Vonis Eks Kadis PUPR 4 Tahun, Uang Pengganti Rp510 Juta
Densus 88 Tangkap 12 Tersangka Terorisme di 6 Provinsi,
WNA China Diduga Curi Barang di Pesawat, Imigrasi Soett
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Nasional
DPR Ketok Palu UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Buruh Sambut Kemenangan Bersejarah
DPR Ketok Palu UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Buruh Sambut Kemenangan Bersejarah
HUT ke-81 TNI, Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru Termasu
Anwar Usman Kembali ke Lingkar Kekuasaan, Kini Jadi Wan
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung