Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Ijazah Siswa Tak Boleh Ditahan karena Tunggakan Biaya

Kanama
Kamis, 20 Agustus 2026 22:34:10

KANALSUMATERA.com - PEKANBARU — Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan komitmennya memastikan tidak ada lagi siswa yang kehilangan hak atas ijazah hanya karena persoalan tunggakan biaya pendidikan.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho memastikan pihak sekolah tidak boleh menjadikan ijazah sebagai alat untuk menekan keluarga siswa yang masih memiliki kewajiban pembayaran.

Kebijakan tersebut sejalan dengan upaya Pemko Pekanbaru mencegah anak putus sekolah. Sebelumnya, pemerintah daerah menemukan adanya anak yang tidak melanjutkan pendidikan karena persoalan ekonomi, termasuk ijazah yang belum diberikan akibat tunggakan biaya sekolah.

Baca: Bupati Kampar Tekankan Mutu Pendidikan, Korwil Diminta Perkuat Pengawasan

Pemko Pekanbaru menargetkan seluruh anak di daerah tersebut tetap memperoleh akses pendidikan. Pemerintah juga mendorong masyarakat melaporkan apabila menemukan anak yang berhenti sekolah karena kendala biaya maupun persoalan administrasi pendidikan.

"Seperti ada anak-anak ijazahnya yang ditahan di pesantren, terkadang ada yang seperti itu karena adanya tunggakan-tunggakan sekolah," terang Agung.

Baca: Konsisten Perjuangkan Pemerataan Pendidikan, Dr Karmila Sari Raih detikSumatera Award 2026

Menurut Agung, persoalan ekonomi tidak seharusnya menjadi alasan seorang anak kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan. Karena itu, pemerintah daerah berupaya mencari solusi bagi siswa maupun keluarga yang menghadapi kendala biaya.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari target Pekanbaru menuju kondisi zero anak putus sekolah. Pemko sebelumnya telah menjaring ribuan anak yang sempat tidak bersekolah dan mengupayakan mereka kembali memperoleh pendidikan.

Masyarakat yang menemukan anak putus sekolah dapat menyampaikan laporan melalui perangkat wilayah maupun kader yang terlibat dalam pendataan. Pemerintah kemudian akan melakukan penanganan sesuai kondisi masing-masing anak.

Baca: Guru Masa Kini: Pahlawan Bangsa di Garis Depan Transformasi Zaman

Di tingkat Provinsi Riau, larangan penahanan ijazah juga telah ditegaskan melalui surat edaran Dinas Pendidikan Riau. Sekolah SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta, dilarang menahan ijazah dengan alasan apa pun, termasuk karena tunggakan biaya pendidikan.

Dengan kebijakan tersebut, ijazah diharapkan tetap menjadi hak siswa setelah menyelesaikan pendidikan. Persoalan pembayaran atau tunggakan dapat diselesaikan melalui mekanisme lain tanpa menghambat siswa melanjutkan pendidikan maupun menggunakan ijazah untuk keperluan berikutnya. (SM)



Terkait
PT Musim Mas Salurkan 480 Paket Bantuan Pendidikan, Dapat Apresiasi dari Disdik Pelalawan
PT Musim Mas Salurkan 480 Paket Bantuan Pendidikan, Dapat Apresiasi dari Disdik Pelalawan
Kemendikdasmen Evaluasi Rapor Pendidikan di Riau, Masuk
UMRI Buka Seleksi Beasiswa Tahfidz Al-Qur'an TA 2026/20
Kolaborasi DPR RI dan Pemkab Rohil, Sekolah Garuda Dius
Lainnya
Hadiri Pelantikan Ketua MUI, Bupati Kasmarni Tekankan Sinergi Ulama dan Umara
Hadiri Pelantikan Ketua MUI, Bupati Kasmarni Tekankan Sinergi Ulama dan Umara
Memasuki Bulan Suci Ramadhan, Pemdes Sungai Pinang Sant
Desa Muda Setia Peringati HUT Jadi Yang Ke 15
Seekor Merpati Balap Terjual Rp20 Miliar di Pelelangan
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Politik
PKS Tanjungpinang Dorong Perempuan Aktif di Politik Lewat Latansa
PKS Tanjungpinang Dorong Perempuan Aktif di Politik Lewat Latansa
Pemkab Bogor Petakan Sekolah Prioritas untuk Perbaikan
Usai Putusan MK, Gibran Dihadapkan pada Opsi Mundur ata
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Nasional
Perpres Ojol Resmi Terbit, Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen dan Jaminan Sosial Diatur
Perpres Ojol Resmi Terbit, Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen dan Jaminan Sosial Diatur
Prabowo Dorong Rekrutmen TNI-Polri Tak Lagi Hanya Ukur
Prabowo Undang Jokowi ke Kertanegara, Ajudan Ungkap Per
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D