Anggaran Pendidikan 2027 Naik, Hidayat Dorong Madrasah Dapat Porsi Adil
KANALSUMATERA.com - JAKARTA — Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendukung rencana perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun secara gratis, mulai jenjang Taman Kanak-kanak hingga SMA. Ia meminta kebijakan tersebut juga diterapkan secara adil pada jalur pendidikan keagamaan.
Hidayat mengatakan pendidikan gratis tidak seharusnya hanya menyasar sekolah umum. Menurutnya, madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan juga merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional.
"Kalau kita sepakat dengan Wajib Belajar dan Pendidikan Gratis 13 Tahun sejak TK hingga SMA, bahkan nanti hingga Perguruan Tinggi, maka saya dorong agar kebijakan itu juga diberikan secara adil kepada seluruh jalur pendidikan yang menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional, termasuk sekolah keagamaan seperti RA hingga MA yang berada di bawah Kementerian Agama. Hal ini sesuai dengan amanat Pancasila dan Konstitusi," kata HNW, Minggu (27/09/2026).
Baca: Witama School Ikut Semarakkan Panggung Amal untuk 10 Panti di Mall SKA Pekanbaru
Pernyataan tersebut disampaikan Hidayat dalam kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI bersama MUI Jakarta Pusat pada Jumat (25/9/2026). Aspirasi mengenai pemerataan dukungan anggaran bagi pendidikan keagamaan juga mendapat respons dari para kiai, ustaz, dan tokoh agama yang hadir.
Hidayat menyoroti persoalan proporsi anggaran pendidikan keagamaan. Ia menyebut alokasi untuk pendidikan keagamaan selama ini sekitar 10 persen dari anggaran pendidikan, sementara angka partisipasinya, di luar pesantren, disebut mencapai sekitar 17 persen.
Baca: Semarak HUT Kemerdekaan RI, UPTD SDN 014 Batu Belah Gelar Pawai Bertema Pahlawan
"Menghadirkan keadilan anggaran semakin penting karena pendidikan keagamaan selama ini baru memperoleh sekitar 10 persen alokasi anggaran pendidikan, sementara proporsi angka partisipasinya tanpa pesantren mencapai sekitar 17 persen," ujarnya.
Menurut Hidayat, pemerataan anggaran pendidikan berkaitan dengan amanat sila kelima Pancasila serta ketentuan konstitusi mengenai penyelenggaraan sistem pendidikan nasional.
Ia juga mengapresiasi Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menegaskan bahwa kebijakan pendidikan gratis pada sekolah negeri juga mencakup madrasah negeri di bawah Kementerian Agama.
Baca: Bahasa Asing Sejak Kelas 1 SD Jadi Sorotan DPR, Guru dan Pilihan Siswa Dipertanyakan
Hidayat kemudian menyoroti besaran anggaran pendidikan dalam RAPBN 2027. Berdasarkan kesepakatan Badan Anggaran DPR RI dan pemerintah pada 24 September 2026, anggaran pendidikan disebut mencapai sekitar Rp823,9 triliun, naik Rp66,165 triliun atau sekitar 8,73 persen dibandingkan alokasi 2026 sebesar Rp757,8 triliun.
"Apalagi Badan Anggaran DPR RI bersama Pemerintah (24/09/2026) baru saja menyepakati anggaran pendidikan dalam RAPBN 2027 sebesar sekitar Rp823,9 triliun, meningkat Rp66,165 triliun atau sekitar 8,73 persen dibandingkan Rp757,8 triliun pada 2026. Harus segera dipastikan bahwa proporsinya berkeadilan antara pendidikan umum dengan pendidikan keagamaan," ungkapnya.
Baca: Wawako Pekanbaru Hadiri Edukasi Pencegahan HIV/AIDS ke Pelajar SMP Negeri 1 oleh KPA dan Dinkes
Selain madrasah, Hidayat juga meminta perhatian terhadap kebutuhan pendidikan pesantren. Ia menyebut dalam pagu 2027 tersedia sekitar Rp528 miliar untuk Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren, sedangkan kebutuhan tambahan yang disampaikan mencapai sekitar Rp4,5 triliun untuk BOP, sarana-prasarana pendidikan, hingga penguatan kelembagaan pesantren.
"Dalam pagu 2027, baru tersedia sekitar Rp528 miliar untuk BOP Pesantren, sementara terdapat kebutuhan tambahan sekitar Rp4,5 triliun untuk BOP Pesantren, sarana dan prasarana pendidikan, hingga penguatan kelembagaan pesantren yang harus dikawal bersama," lanjutnya.
Hidayat menegaskan pendidikan keagamaan merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional. Karena itu, ia berpandangan dukungan negara perlu mencakup peserta didik yang menempuh pendidikan di RA, MI, MTs, MA maupun pesantren.
Baca: Wabup Kampar Terima Tim Verval Kemendikdasmen RI, Perkuat Sinergi Tingkatkan Mutu Pendidikan
"Kalau pendidikan adalah hak setiap anak Indonesia, maka keadilan anggaran juga harus dirasakan oleh anak-anak yang menempuh pendidikan keagamaan. Inilah yang semestinya menjadi bagian dari pelaksanaan sila kelima Pancasila dan amanat Konstitusi," pungkasnya. (SM)
