Keluarga Korban Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di SDN 04 Pulau Birandang Lapor ke Sejumlah Instansi
KANALSUMATERA.com - KAMPAR — Dugaan pemalsuan atau pembubuhan tanda tangan dalam proses pengajuan dan pencairan anggaran Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Sekolah Dasar menjadi perhatian serius keluarga pihak yang merasa dirugikan.
Persoalan yang terjadi di SDN 04 Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, tersebut telah dilaporkan tidak hanya kepada Kepolisian Daerah (Polda) Riau, tetapi juga kepada sejumlah lembaga dan instansi pemerintah.
Fuazul Azmi, Kamis (3/9/2026), selaku anak dari pihak yang diduga menjadi korban pembubuhan atau pemalsuan tanda tangan, menyampaikan bahwa keluarga telah menempuh sejumlah jalur pengaduan agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh masing-masing lembaga sesuai kewenangannya.
Menurut informasi yang disampaikan Fuazul Amzi, pengaduan telah diajukan kepada sedikitnya delapan instansi dan lembaga. Di antaranya Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau, Bupati Kampar, DPRD Kabupaten Kampar, Direktorat Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Inspektorat Kabupaten Kampar, serta Kejaksaan Negeri Kampar.
Baca: BKPRMI Riau Apresiasi Pemko Pekanbaru Perkuat Pendidikan Agama
“Persoalan ini kami laporkan ke sejumlah instansi karena kami berharap semuanya dapat ditelusuri secara terbuka sesuai dengan kewenangan masing-masing,” kata Fuazul Amzi.
Dalam dokumen surat pengaduan yang diperoleh media ini, laporan tersebut menyangkut dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan pengadu serta dugaan penggunaan surat yang dipersoalkan dalam pelaksanaan kegiatan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Tahun 2026.
Dokumen pengaduan tersebut mencantumkan nama M. Nazir Chan sebagai pihak yang mengajukan laporan. Ia disebut sebagai Ketua Panitia pembangunan satuan pendidikan (P2SP) SDN 04 Pulau Birandang.
Selain itu, M. Nazir Chan disebut telah menjabat sebagai Ketua Komite Sekolah di SDN 04 Pulau Birandang selama lebih dari 20 tahun.
Baca: Bahasa Asing Sejak Kelas 1 SD Jadi Sorotan DPR, Guru dan Pilihan Siswa Dipertanyakan
Dalam surat pengaduan itu juga disebutkan bahwa M. Nazir Chan memberikan kuasa kepada Kuasa Hukum untuk menyampaikan pengaduan sekaligus menempuh langkah hukum terkait persoalan yang dilaporkan.
Fuazul Amzi berharap seluruh lembaga yang telah menerima pengaduan dapat menaruh perhatian serius terhadap persoalan tersebut dan melakukan pemeriksaan berdasarkan tugas serta kewenangan masing-masing.
“Kami hanya berharap persoalan ini dapat dibuka secara terang dan jelas. Jika memang ada pihak yang melakukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” tegasnya.
