Kemenag Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Siswa Tak Bebas Main HP
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengatur penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan keagamaan. Kebijakan ini membatasi penggunaan telepon seluler atau perangkat digital oleh siswa selama berada di sekolah, madrasah, pesantren, dan lembaga pendidikan binaan Kemenag. Minggu (20/09/2026).
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Surat edaran itu ditetapkan pada 31 Agustus 2026.
Kebijakan ini tidak hanya mengatur penggunaan gawai oleh siswa, tetapi juga mencakup guru, tenaga kependidikan, satuan pendidikan, serta peran orang tua atau wali dalam mendampingi anak menggunakan perangkat digital.
Baca: Disdik Pekanbaru Tegaskan Sekolah Wajib Patuhi Kebijakan PJJ di Tengah Kabut Asap
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan, kebijakan pembatasan tersebut bukan dimaksudkan untuk menjauhkan anak dari teknologi.
“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional,” ujar Kamaruddin.
Baca: Skor TKA SMA-SMK 2026 Berubah, Kini Gunakan Rentang 200 hingga 800
Siswa Tak Boleh Sembarangan Menggunakan Gawai
Dalam aturan tersebut, siswa dilarang menggunakan gawai selama berada di lingkungan satuan pendidikan, kecuali mendapatkan instruksi langsung dari guru untuk kepentingan pembelajaran.
Penggunaan gawai juga diperbolehkan sebelum atau setelah jam pelajaran. Dalam kondisi darurat, siswa dapat menggunakan perangkat setelah memperoleh izin dari guru atau wali kelas.
Baca: Karmila Sari Dorong Sekolah di Riau Benahi Data untuk Percepat Revitalisasi
Ketentuan serupa berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan. Mereka tidak diperbolehkan menggunakan gawai ketika kegiatan belajar mengajar berlangsung apabila penggunaan tersebut tidak berkaitan dengan proses pembelajaran.
Untuk mendukung penerapan aturan, satuan pendidikan dapat menyediakan loker atau tempat khusus penyimpanan gawai. Guru atau wali kelas juga dapat mengumpulkan perangkat siswa sebelum pembelajaran dimulai dan mengembalikannya setelah kegiatan belajar selesai.
Baca: LT-II Kwarran Binawidya 2026 Resmi Dibuka, 80 Pramuka Penggalang Siap Bersaing
Berlaku untuk Madrasah hingga Pesantren
Pembatasan penggunaan gawai ini berlaku pada berbagai satuan pendidikan binaan Kemenag.
Cakupannya antara lain madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, serta satuan pendidikan keagamaan lainnya.
Baca: BKPRMI Riau Apresiasi Pemko Pekanbaru Perkuat Pendidikan Agama
Kemenag menyebut kebijakan tersebut diarahkan untuk menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi siswa, memperkuat interaksi sosial antarmurid, serta melindungi anak dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat.
Konten Negatif hingga Judi Online Dilarang
Baca: MAN 1 Pekanbaru Kirim Tujuh Peserta ke OSN Nasional 2026 Wakili Riau
Surat edaran tersebut juga mengatur aktivitas digital yang tidak boleh dilakukan di lingkungan satuan pendidikan.
Larangan mencakup akses, penyimpanan maupun penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten lain yang dapat membahayakan anak.
Siswa maupun guru juga dilarang mengambil, menyimpan atau mengunggah foto dan video yang melanggar privasi atau martabat orang lain tanpa izin.
Baca: Camat Acil Esyno Lepas Ribuan Peserta Pawai, Bukit Batu Semarakkan Keberagaman
Selain itu, transaksi pinjaman daring, perjudian daring, serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran juga dilarang di lingkungan satuan pendidikan.
Kamaruddin menjelaskan penggunaan gawai yang tidak tepat dapat mengganggu konsentrasi belajar sekaligus memengaruhi kualitas interaksi sosial antarmurid.
Baca: Bahasa Asing Sejak Kelas 1 SD Jadi Sorotan DPR, Guru dan Pilihan Siswa Dipertanyakan
“Sekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar dan berinteraksi. Kita ingin mengurangi distraksi selama pembelajaran sekaligus melindungi mereka dari risiko perundungan digital, konten negatif, serta penggunaan internet yang tidak tepat,” kata Kamaruddin.
Orang Tua Juga Diminta Terlibat
Pengaturan penggunaan gawai tidak berhenti di lingkungan sekolah. Kemenag juga memberikan panduan kepada orang tua atau wali agar turut mengawasi aktivitas digital anak ketika berada di rumah.
Baca: LatihanĀ Tingkat II Kwarran Bukit Raya Resmi Dibuka, Generasi Tangguh Siap Berbakti
Orang tua didorong mendampingi anak dalam menggunakan gawai dan internet serta memastikan perangkat digunakan secara aman dan sesuai kebutuhan.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenag membangun budaya digital yang sehat sekaligus memastikan teknologi tetap dapat dimanfaatkan untuk mendukung proses pembelajaran.
Baca: Siswa MAN 1 Pekanbaru Raih Beasiswa LPDP, Lanjut Studi ke National University of Singapore
Dengan aturan ini, penggunaan gawai di satuan pendidikan keagamaan diarahkan bukan sekadar dibatasi, tetapi juga ditempatkan sesuai fungsi dan kebutuhan pendidikan. (SM)
