Kemenag Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Siswa Tak Bebas Main HP

Kanama
Minggu, 20 September 2026 15:39:43

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengatur penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan keagamaan. Kebijakan ini membatasi penggunaan telepon seluler atau perangkat digital oleh siswa selama berada di sekolah, madrasah, pesantren, dan lembaga pendidikan binaan Kemenag. Minggu (20/09/2026).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Surat edaran itu ditetapkan pada 31 Agustus 2026.

Kebijakan ini tidak hanya mengatur penggunaan gawai oleh siswa, tetapi juga mencakup guru, tenaga kependidikan, satuan pendidikan, serta peran orang tua atau wali dalam mendampingi anak menggunakan perangkat digital.

Baca: Baznas Kampar Siapkan Dukungan Pendidikan untuk Alumni Pesantren Berprestasi

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan, kebijakan pembatasan tersebut bukan dimaksudkan untuk menjauhkan anak dari teknologi.

“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional,” ujar Kamaruddin.

Baca: Sekolah Lansia BKMT Kampar Jadi Ruang Edukasi dan Sosialisasi bagi Lansia

Siswa Tak Boleh Sembarangan Menggunakan Gawai

Dalam aturan tersebut, siswa dilarang menggunakan gawai selama berada di lingkungan satuan pendidikan, kecuali mendapatkan instruksi langsung dari guru untuk kepentingan pembelajaran.

Penggunaan gawai juga diperbolehkan sebelum atau setelah jam pelajaran. Dalam kondisi darurat, siswa dapat menggunakan perangkat setelah memperoleh izin dari guru atau wali kelas.

Baca: IPN P Dorong Pengalihan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu Pusat, Ratusan Ribu Pegawai Terselamatkan

Ketentuan serupa berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan. Mereka tidak diperbolehkan menggunakan gawai ketika kegiatan belajar mengajar berlangsung apabila penggunaan tersebut tidak berkaitan dengan proses pembelajaran.

Untuk mendukung penerapan aturan, satuan pendidikan dapat menyediakan loker atau tempat khusus penyimpanan gawai. Guru atau wali kelas juga dapat mengumpulkan perangkat siswa sebelum pembelajaran dimulai dan mengembalikannya setelah kegiatan belajar selesai.

Baca: Sekolah Lansia BKMT Kampar Ajarkan Pemanfaatan Lingkungan untuk Lansia Mandiri

Berlaku untuk Madrasah hingga Pesantren

Pembatasan penggunaan gawai ini berlaku pada berbagai satuan pendidikan binaan Kemenag.

Cakupannya antara lain madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, serta satuan pendidikan keagamaan lainnya.

Baca: Bupati Kampar Tekankan Mutu Pendidikan, Korwil Diminta Perkuat Pengawasan

Kemenag menyebut kebijakan tersebut diarahkan untuk menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi siswa, memperkuat interaksi sosial antarmurid, serta melindungi anak dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat.

Konten Negatif hingga Judi Online Dilarang

Baca: Zulhas Ungkap 3 Kunci Sukses kepada 3.005 Mahasiswa Baru UMRI

Surat edaran tersebut juga mengatur aktivitas digital yang tidak boleh dilakukan di lingkungan satuan pendidikan.

Larangan mencakup akses, penyimpanan maupun penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten lain yang dapat membahayakan anak.

Siswa maupun guru juga dilarang mengambil, menyimpan atau mengunggah foto dan video yang melanggar privasi atau martabat orang lain tanpa izin.

Baca: Keluarga Korban Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di SDN 04 Pulau Birandang Lapor ke Sejumlah Instansi

Selain itu, transaksi pinjaman daring, perjudian daring, serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran juga dilarang di lingkungan satuan pendidikan.

Kamaruddin menjelaskan penggunaan gawai yang tidak tepat dapat mengganggu konsentrasi belajar sekaligus memengaruhi kualitas interaksi sosial antarmurid.

Baca: MAN 1 Pekanbaru Kirim Tujuh Peserta ke OSN Nasional 2026 Wakili Riau

“Sekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar dan berinteraksi. Kita ingin mengurangi distraksi selama pembelajaran sekaligus melindungi mereka dari risiko perundungan digital, konten negatif, serta penggunaan internet yang tidak tepat,” kata Kamaruddin.

Orang Tua Juga Diminta Terlibat

Pengaturan penggunaan gawai tidak berhenti di lingkungan sekolah. Kemenag juga memberikan panduan kepada orang tua atau wali agar turut mengawasi aktivitas digital anak ketika berada di rumah.

Baca: Guru Masa Kini: Pahlawan Bangsa di Garis Depan Transformasi Zaman

Orang tua didorong mendampingi anak dalam menggunakan gawai dan internet serta memastikan perangkat digunakan secara aman dan sesuai kebutuhan.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenag membangun budaya digital yang sehat sekaligus memastikan teknologi tetap dapat dimanfaatkan untuk mendukung proses pembelajaran.

Baca: Kemensos Target Rekrutmen 8.300 Guru Sekolah Rakyat Tuntas September

Dengan aturan ini, penggunaan gawai di satuan pendidikan keagamaan diarahkan bukan sekadar dibatasi, tetapi juga ditempatkan sesuai fungsi dan kebutuhan pendidikan. (SM)



Terkait
Disdikpora Kampar Integrasikan Pendidikan Anti Narkoba ke Kurikulum, Perkuat Benteng Generasi Muda
Disdikpora Kampar Integrasikan Pendidikan Anti Narkoba ke Kurikulum, Perkuat Benteng Generasi Muda
Wabup Kampar Terima Tim Verval Kemendikdasmen RI, Perku
Pemkab Bengkalis Usulkan 5 Lokasi Pembangunan Sekolah N
Ingin Kuliah Gratis Sampai Lulus? Begini Cara Daftar KI
Lainnya
Update Per 29 Januari: Kasus Covid-19 Bertambah 13.802
Update Per 29 Januari: Kasus Covid-19 Bertambah 13.802
Kawanan Bandit di Tanjungpinang Ini Kompak Mencuri untu
Jika Kekerasan Suku Uighur Berkaitan dengan Islam, PBNU
Di Sumsel Jalan Umum Dicabut Bagi Angkutan Batu Bara, W
Hukum
Kajari Konawe Fachrizal Ditangkap, Kini Jalani Pemeriksaan di Kejagung
Kajari Konawe Fachrizal Ditangkap, Kini Jalani Pemeriksaan di Kejagung
PT Riau Vonis Eks Kadis PUPR 4 Tahun, Uang Pengganti Rp
Densus 88 Tangkap 12 Tersangka Terorisme di 6 Provinsi,
Pendidikan
Mendikdasmen Siapkan Kebijakan Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027
Mendikdasmen Siapkan Kebijakan Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027
Baznas Kampar Siapkan Dukungan Pendidikan untuk Alumni
Kualitas Udara Memburuk, Sekolah Pekanbaru Kembali Tera
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar