Disdik Pekanbaru Tegaskan Sekolah Wajib Patuhi Kebijakan PJJ di Tengah Kabut Asap
KANALSUMATERA.com - PEKANBARU – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar menjalankan pembelajaran jarak jauh (PJJ) sesuai kebijakan pemerintah daerah di tengah kondisi kualitas udara yang terdampak kabut asap. Kamis (17/09/2026).
Imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh sekolah negeri maupun swasta, mulai jenjang PAUD hingga SMP. Sekolah diminta tidak mengabaikan ketentuan PJJ yang diberlakukan sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik dan warga sekolah.
Penerapan PJJ dilakukan menyusul kondisi kualitas udara Pekanbaru yang sempat masuk kategori sangat tidak sehat akibat kabut asap. Pemerintah Kota Pekanbaru sebelumnya memutuskan pembelajaran dari rumah bagi peserta didik sebagai upaya mengurangi paparan udara tidak sehat.
Baca: PISA 2025: Skor Literasi dan Sains Indonesia Naik, Akses Pendidikan Capai 90 Persen
Dinas Pendidikan menekankan agar sekolah mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dan tidak mengambil kebijakan sendiri yang bertentangan dengan arahan pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan perlindungan kelompok rentan, khususnya anak-anak yang dinilai lebih berisiko terdampak kualitas udara buruk. Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho sebelumnya meminta orang tua turut mendampingi anak selama mengikuti PJJ dari rumah.
Baca: Guru Masa Kini: Pahlawan Bangsa di Garis Depan Transformasi Zaman
Selain pendampingan orang tua, guru juga diingatkan agar memberikan materi dan tugas yang proporsional selama pelaksanaan pembelajaran jarak jauh.
"Saya juga mengingatkan para guru agar memberikan materi dan tugas yang tidak membebani orang tua maupun peserta didik selama PJJ berlangsung. Mereka akan melaksanakan pembelajaran jarak jauh sampai hari Minggu," kata Wali Kota Agung.
Pemko Pekanbaru sebelumnya menetapkan PJJ setelah hasil pemantauan menunjukkan kualitas udara berada pada level yang mengkhawatirkan. Data yang diterima pemerintah daerah pada 15 September 2026 menunjukkan angka 220 berdasarkan data BMKG dan 243 berdasarkan ISPU, yang dikategorikan sangat tidak sehat atau berbahaya.
Baca: Kontingen Jamnas XII Riau Resmi Dilepas, Ketua Kwarda Beri Motivasi kepada Peserta
Pelaksanaan PJJ selanjutnya akan menyesuaikan perkembangan kondisi udara dan cuaca. Pemerintah daerah juga terus mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan selama kabut asap masih memengaruhi kualitas udara di Pekanbaru.
Masyarakat diminta menghindari aktivitas yang berpotensi memperburuk kondisi udara, termasuk pembakaran sampah secara sembarangan.
Baca: Karmila Sari Dukung Konsorsium Perguruan Tinggi, Wamen Diktisaintek Tekankan Kampus Harus Berdampak
"Walaupun titik api kosong atau tidak ada titik api, seluruh warga Pekanbaru harus waspada dan tidak membakar sembarangan," tegas Agung.
Dengan penerapan PJJ, aktivitas belajar peserta didik diharapkan tetap berjalan tanpa meningkatkan risiko paparan udara yang tidak sehat. Sekolah, guru, orang tua, dan peserta didik diminta bersama-sama mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. (SM)
